JATIMTIMES - Progres pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau Jalur Pantai Selatan (Pansela) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghubungkan Pacitan hingga Banyuwangi cenderung stagnan. DPRD Jatim menaruh perhatian terhadap kondisi tersebut.
Proyek Jalur Pansela yang stagnan disebabkan karena keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Oleh karena itu DPRD Jatim mendorong supaya melibatkan pihak ketiga (swasta) untuk percepatan penyelesaian jalan sepanjang 628,39 Km melalui 8 kabupaten tersebut.
Baca Juga : Perluas Jangkauan, Kanwil DJBC Jatim I Patroli Laut Pakai Armada Kapal BC 7002
“Ada satu gagasan bahwa pembangunan jalur lintas selatan (JLS) ini akan dipihak-ketigakan sebagai terobosan percepatan penyelesaian JLS," ungkap Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jatim Abdul Halim, Minggu (17/11/2024).
"Garis besarnya, yang membangun nanti adalah pihak swasta dan pemerintah akan mengangsur biaya yang sudah dikeluarkan beserta keuntungan yang mereka dapatkan,” sambungnya.
Menurut politikus asal Fraksi Partai Gerindra, Pemprov Jatim cukup berpengalaman menggandeng pihak swasta untuk proyek skala besar. Abdul Halim mencontohkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pasuruan juga menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Apakah menggunakan skema KPBU atau lainnya, itu masih dimatangkan Pemprov Jatim termasuk konsultasi ke pemerintah pusat terkait peraturan perundangan undangan. Mudah-mudahan solusi percepatan pembangunan JLS ini berjalan dengan baik,” harap politikus asal Bangkalan Madura.
Diketahui bersama, pembangunan jalur Pansela sudah berlangsung 23 tahun baru merampungkan sekitar 60 persen atau sekitar 386 kilometer dari Pacitan hingga Malang yang sudah tersambung. Walaupun JLS sudah masuk program strategis nasional (PSN) melalui Perpres No.80 tahun 2019, namun realisasi dan progresnya masih belum memenuhi harapan.
“Kendala yang dihadapi adalah proses pembebasan lahan yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, kemampuan fiskal Pemda/Pemkot sangat terbatas," tandasnya.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Blitar: Penghargaan Ketahanan Pangan Jadi Momentum Peningkatan Sektor Peternakan
"Belum lagi sebagian lahan yang akan dibebaskan itu berstatus milik Perum Perhutani dibawah naungan Kementerian LHK sehingga perlu kordinasi perijinan yang membutuhkan waktu panjang dan rumit,” lanjut Abdul Halim.
Berdasarkan data, Kabupaten Pacitan sudah tuntas 100 persen sepanjang 86,01 Km, Trenggalek 40,11 Km tuntas dan 41,44 Km dalam proses pembebasan lahan, Tulungagung 38,13 Km tuntas dan 13,26 Km dalam proses kontruksi. Kemudian Kabupaten Blitar 22 Km tuntas, 17,33 Km proses kontruksi dan 23,40 Km proses pembebasan lahan.
Berikutnya Kabupaten Malang 50,86 Km tuntas, 3,94 Km proses konstruksi dan 43,30 Km tunggu pembebasan lahan. Kabupaten Lumajang 30,50 kilometer tuntas, 26,57 Km proses pembebasan lahan. Kemudian Kabupaten Jember 32,10 Km tuntas, 59,45 Km usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB. Terakhir, Kabupaten Banyuwangi 87,20 Km tuntas, 12,80 kilometer usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB.