JATIMTIMES - Kasus penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik toko sembako di Wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, berbuntut panjang. Pasalnya, pelaku berinitial DD, setelah dintrogasi mengakui jika ia pernah melakukan kejahatan lain.
Kejahatan itu adalah tindakan pencurian disertai ancaman kekerasan di Aguimart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Baca Juga : Jika Terpilih, Wahyu Hidayat Janji Akan Kembali Gelar Malang Tempo Dulu
"Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata Tajam," kata Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (16/12/2024).
Menurut keterangan Ipda Nanang, DD melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, Sekira Pukul 22.50 wib.
"Setelah melakukan interogasi kepada pelaku DD yang sementara ditahan di Mapolsek Gondang dalam Kasus penganiayaan, ia mengakui perbuatannya berikut menunjukkan Barang bukti sajam yang dipakai pada saat kejadian yang ditaruh di Kos daerah Kelurahan Kutoanyar," ujarnya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah celurit, 1 Buah Helm ALV Warna Hitam, 1 buah Celana Kain Warna Hitam dan 1 Pasang Sandal Slop Warna Hitam.
"Modus operandi Pelaku DD dalam melakukan tindak Pidana tersebut dengan diawali mencari sasaran Supermarket yang terlihat mau tutup atau sepi atau lengah," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Ngawi Berhasil Amankan Pengedar Narkoba
Setelah mendapatkan sasaran, Kemudian pelaku DD akan berpura-pura membeli susu, pada saat akan membayar dan dianggap aman pelaku akan melancarkan perbuatannya.
"Dengan menodongkan sajam jenis celurit ke Kasir dan mengambil barang maupun Uang tunai," pungkasnya.