free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Penyaluran Bantuan Sosial di Kota Batu Dihentikan Sementara, Mengapa?

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Nov - 2024, 18:29

Loading Placeholder
Pemkot Batu saat menyalurkan bansos di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Instruksi itu pun langsung dilakukan di lingkungan Pemkot Batu. Segala bentuk bantuan sosial (bansos) pun dihentikan sementara waktu selama Pilkada berlangsung. Rencananya, bansos bakal didistribuskan lagi jika masa Pilkada 2024 telah usai.

Baca Juga : PMII Blitar Kritik Pembatalan Debat Paslon Ketiga: Demokrasi di Ambang Kematian

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, Sabtu (16/11/2024). Forkan mengatakan, dengan adanya kebijakan ini demi menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Batu mendatang.

Hal ini demi  menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama proses Pilkada.

Dengan demikian, seluruh penyaluran bansos nantinya bisa tepat sasaran tanpa dicampuri kepentingan politik oleh siapapun. “Agar netralitas terjaga dan menghindari adanya kepentingan politik,” terang Forkan.

“Pemerintah Kota Batu akan menyalurkan kembali bantuan sosial atau sejenisnya kepada masyarakat, setelah selesainya perhelatan Pilkada Kota Batu pada tanggal 27 November 2024,” tambah Forkan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi wilayah yang terdampak bencana. Bansos tetap dapat disalurkan kepada para korban bencana yang membutuhkan bantuan mendesak, dengan ketentuan proses penyalurannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Ratusan Pengusaha Datangi Muscab XI Hiswana Migas di Kota Batu, Bahas Sinergitas hingga Pasokan BBM

Nantinya, bagi kepala daerah juga diwajibkan untuk melaporkan penyaluran bansos bencana tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui, Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, tertanggal 13 November 2024.

Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan penyaluran bansos yang bersumber APBD atau sumber anggaran lainnya ditunda setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI pada 12 November 2024.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---