JATIMTIMES - Beberapa saat lalu, media sosial digemparkan dengan viralnya asisten rumah tangga (ART) berinisial HNF (21) yang dianiaya majikannya HNR (45), lantaran hewan peliharaanya mati di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menindaklanjuti laporan korban, Polresta Malang Kota langsung mengamankan pelaku hingga terkuaknya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di depan halaman depan Aula Sanika Satyawada, Jumat (15/11/2024). Nanang mengatakan, pada awal Oktober melaporkan adanya dugaan penganiayaan CPMI.
Baca Juga : Pertahankan Eksistensi Kebudayaan Lokal, Paslon Nurochman-Heli Bakal Perjuangkan Perda Pemajuan Kebudayaan
“Adanya korban HN telah mengaku dianiaya dipukul dan sempat terkena psikis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar. Merespon laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi,” ucap Nanang.
Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mengungkap kasus dengan cepat dan tepat. Dengan melakukan penyidikan pemeriksaan sejumlah 47 saksi.
Akhirnya petugas menentukan 2 tersangka, yakni HNR (45) pekerjaan swasta warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan DPP (37) karyawan swasta warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Nusa Sinar Perkasa wilayah Malang.
Nanang membeberkan, 47 saksi yang diperiksa merupakan CPMI di PT NSP Nusa Sinar Perkasa. Mereka mendaftar sebagai CPMI dan dilatih di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tangerang.
“Setelah CPMI siap 3 bulan dikembalikan ke tempat tinggal di rumah HNR atau cabang PT NSP Nusa Sinar Perkasa. Tidak diketahui satu perliharaan anjing mati akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuh Nanang.
Termasuk para CPMI juga kerap mendapatkan kekerasan. Dari pendalaman terhadap kasus penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP Nusa Sinar Perkasa yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal.
Tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.
Baca Juga : Putri Kerajaan Jepang, Putri Mikasa Meninggal Dunia di Usia 101 Tahun
Kini nasib CMPI yang berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kini, sebanyak 13 CPMI diamankan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos РЗАР2КВ Kota Malang dan sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” terang Nanang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HNR mengaku bahwa beberapa PMI di tempatnya telah berangkat ke Hongkong. “lya, sudah ada yang berangkat. Tetapi untuk jumlahnya, saya lupa,” ucap HNR.