free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kades Plosokandang Laporkan ATR/BPN Tulungagung ke Polisi, Ini Masalahnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Nov - 2024, 20:08

Placeholder
Agus Waluya alias Jenderal (kaos merah) saat di Polres Tulungagung. (Foto : Agung for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Kepala Desa (Kades) Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung mendatangi kantor kepolisian setempat. Kedatangan Agus Waluya atau yang akrab disapa Agus Jenderal ini, untuk melaporkan pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung yang dianggap telah mengabaikan somasi yang dikirimkan sebelumnya. 

Menurut Agus Jenderal, pihaknya dirugikan karena adanya pergantian regulasi yang tidak disosialisasikan ke pihaknya. Akibatnya, permohonan sertifikasi secara normal dan sesuai ketentuan, ditolak sepihak oleh BPN.

Baca Juga : Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Tulungagung, Ini Rinciannya

"Selama ini saya telah mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah divalidasi Bapenda, namun rupanya ditolak. Kita sudah somasi tidak mendapat penjelasan. Makanya saat ini kita laporkan ke polisi," kata Agus. 

Menurut Agus, BPHTB telah sesuai dengan permohonan dan hal ini dikuatkan dengan validasi yang telah dilakukan oleh Bapenda. Setelah memasuki ruang SPKT, Agus kemudian diarahkan ke ruang penyidik Reskrim Polres Tulungagung. 

Rupanya, laporan Agus Jenderal saat ini belum bisa di terima lantaran harus ada keterangan tertulis dari Bapenda. 

"Selama ini kita sudah bekerja sama dengan Bapenda dengan baik, maka untuk melengkapi laporan saya masih menunggu keterangan atau bukti tertulis," ucapnya. 

Atas permintaan ini, Kepala Desa Plosokandang ini langsung mengirimkan surat dan ia tetap yakin bahwa selama ini permohonan yang diajukan ke ATR/BPN telah sesuai dengan aturan. Saat dikonfirmasi, Ferry Saragih Ketua ATR/BPN Tulungagung membantah jika somasi yang dikirim Agus Jenderal tidak direspon.

"Surat masuk hari Selasa kita terima dan kita sudah jawab tadi pagi dikirim," jawab Ferry dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp. 

Baca Juga : Akhirnya, Warga Laporkan Kasus Matinya Belasan Kucing ke Polresta Malang Kota

Terkait laporan ke kepolisian, pihaknya akan memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai surat yang masuk dan aturan yang berlaku dalam pelayanan. 

"Nanti kita akan jelas terkait laporan ke polisi sesuai surat masuk dan aturan yang berlaku dalam pelayanan," ujarnya.

Ia memastikan selama ini pihaknya telah melakukan proses pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Topik

Peristiwa Kades Plosokandang Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri