JATIMTIMES - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar lelang serentak aset hasil sitaan di Jawa Timur (Jatim) senilai Rp12,9 miliar. Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Lelang serentak ini melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim. Kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Buntut Perintah Siswa SMA Tiru Anjing Menggonggong, Ivan Sugiamto Ditangkap dan Lanjut Tersangka
Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 14 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jatim I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jatim II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jatim.
Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain itu, terdapat pula 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dan II, Kanwil DJP Jatim II dan III, serta Kanwil DJPB Jatim dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan III Tahun 2024," kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo.
Ia juga berterima kasih kepada DJKN sebagai auction authority, atas sinergi yang apik. Menurunnya, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara, terkhusus penerimaan pajak dari PKM Penagihan, pada lelang serentak hari ini ada 89 lot yang dilelangkan.
"Kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua November hari ini," paparnya.
Baca Juga : Turun ke Jatim, Kiai Ma'ruf Amin Konsolidasikan Para Kiai untuk Menangkan Paslon Luluk-Lukman
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jatim serta Kanwil DJBC Jatim dan Kanwil DJKN Jatim untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” imbuh Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, selaku tuan rumah penyelenggara.