free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hadirkan BPKN, Widagdo Associates Gelar Diskusi Publik Perlindungan Konsumen

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

14 - Nov - 2024, 15:59

Placeholder
Diskusi publik Widagdo Associate bersama BPKN RI. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Widagdo Associates Law Farm menggelar diskusi publik terkait perlindungan konsumen di Jombang. Kantor firma hukum ini menghadirkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai narasumber.

Diskusi publik bertema 'Peran Serta BPKN RI Dalam Melindungi Konsumen Melalui Penegakan Hukum di Kabupaten Jombang' digelar di Locus Cafe, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kamis (14/11/2024). Acara ini dihadiri peserta dari kalangan advokat, masyarakat, pelaku usaha, dan mahasiswa.

Baca Juga : Rawan Jadi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan, Reni Astuti Dorong Percepatan RUU PPRT

Untuk narasumber dalam diskusi ini adalah Ketua Komisi Advokat BPKN RI Fitriah Bukhari dan anggotanya Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyo, serta advokat Widagdo Associates Law Farm Adang Dwi Widagdo.

Dikatakan Adang, pihaknya sengaja mendatangkan BPKN untuk mendiskusikan persoalan sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Terkhusus di Jombang, ada dua sektor permasalahan perlindungan konsumen selama ini.

"Yang lagi ramai sekarang di sektor perumahan dan jasa keuangan. Permasalahan seperti ini kan sering tidak terselesaikan di daerah. Karena itu kita datangkan BPKN untuk sharing terkait bagaimana permasalah di daerah bisa terselesaikan," ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Adang, kehadiran BPKN sangat penting untuk menyelesaikan sengeketa konsumen. Karena melalui kanal pengaduan di BPKN, masyarakat bisa langsung melaporkan permasalahannya dan langsung ditangai melalui pusat.

"Jadi gak papa permasalahan di daerah itu diselesaikan di pusat agar penyelesaian masalah lebih efektif. Selama ini kita di daerah menyelesaikan permasalahan dengan mitigasi atau laporan pidana," kata Adang.

Sementara, Ketua Komisi Advokat BPKN RI Fitriah Bukhari menyampaikan, pihaknya hadir di Jombang dalam rangka memberikan penyuluhan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Baca Juga : Pasca-Debat Kedua, Pengamat Politik Nilai Paslon Putra Daerah Lebih Paham Kebutuhan Masyarakat Kota Batu

"Jadi kita sampaikan terkait peran apa sih yang bisa dilakukan BPKN dan bagaiaman bila konsumen mengalami masalah perlindungan konsumen," ucapnya.

Melihat kondisi perlindungan konsumen, perkara yang kerap muncul di daerah adalah persoalan perumahan dan jasa keuangan seperti penarikan unit oleh leasing. Dua sektor ini secara nasional juga menjadi masalah yang cukup tinggi dilaporkan.

"Permasalahan di daerah itu bisa langsung diadukan ke kanal pengaduan kami melalui aplikasi BPKN 153 atau melalui WA Center 08153153153. Nah itu bisa kita proses pengaduan dari seluruh Indonesia," terangnya.(*)


Topik

Peristiwa Jombang bpkn Adang Dwi Widagdo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya