free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Situbondo 2024

Istri Cabup Situbondo Nomor 01 Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Dugaan Lakukan Tindak Pidana Pilkada

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Nov - 2024, 19:42

Placeholder
Amirul Mustafa saat melayangkan laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada ke Bawaslu Situbondo, Rabu (13/11/2024). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Salah satu aktivis senior Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pilkada. Pihak yang dilaporkan yakni salah satu warga Karangasem, Kecamatan Kota Situbondo berinisial J dan Istri Cabup Nomor Urut 01 berinisial U.

"Saya mendatangi Bawaslu Situbondo untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana pilkada yakni memberikan, menjanjikan barang atau uang atau materi lainnya yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi pemilih, yang diduga dilakukan oleh warga Karangasem berinisial J dan Istri Cabup Nomor Urut 01 berinisial U," jelas Amir, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan November 2024, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Amir mengungkapkan bahwa informasi terkait dugaan tersebut diketahui saat dirinya mendapatkan kiriman video dari seorang warga melalui sosial media. Video menunjukkan sejumlah orang berkumpul di rumah salah satu warga pendukung 01 berinisial J menerima sembako dari istri Cabup nomor urut 01 yang berinisial U.

"Pada hari Jumat kemarin di lingkungan Karangasem, Panarukan Kabupaten Situbondo beberapa warga berkumpul menerima bingkisan. Barang buktinya berupa katong kresek yang di dalamnya terdapat beberapa barang di antaranya kemasan beras 5 kilogram dengan ditempel stiker salah satu paslon, mie instan 4 bungkus dan sebuah kaos berwarna orange dengan nomor 1 berslogan Patenang," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh kedua terlapor itu, kata Amir ditengarai melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 73 ayat 4 poin a dimana dijelaskan Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Untuk sanksinya dapat dilihat pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," jelasnya.

Oleh karena itu, Amir berharap peraturan yang ada harus dilakukan dan diterapkan secara tegas, agar kedepannya dapat menjadi pelajaran sehingga pelanggaran atau tindakan serupa tidak dilakukan orang lain dikesempatan yang berbeda.

"Aturan main ini harus ditegakkan, kalau aturan main ini tidak ditegakkan ya artinya Pilkada ini jadi main-main, ujung-ujungnya pemimpin atau produk pilkada yang dihasilkan ya tidak akan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Situbondo," pungkasnya.

Baca Juga : Wujudkan Demokrasi, Pemilihan Ketua OSIS SMKS PGRI 1 Ngawi Digelar Ala Pemilu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin membenarkan telah ada laporan dari Amir. Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu apakah sudah memenuhi unsur atau belum.

"Laporan sudah Bawaslu terima, kita akan kaji dulu laporannya apakah sudah memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak memenuhi ya tidak bisa diregister begitu juga sebaliknya," jelas Zekki.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap tim Cabup Situbondo Nomor Urut 01. 


Topik

Politik Bawaslu cabup situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri