free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Jember 2024

Pasca Diprotes Paslon 02, KPU Jember Rombak Tim Perumus Debat Publik Kedua

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2024, 14:40

Placeholder
Debat publik Perdana KPU Jember, pada Debat Publik besok, akan ada perombakan tim perumus

JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akhirnya merombak tim perumus Debat Publik Kedua Pilkada Jember 2024. Sebelumnya, komposisi tim perumus debat publik pertama mendapat protes tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko.

Perombakan tim perumus tertuang dalam Surat Keputusan KPU Jember nomor 1247 tertanggal 4 November 2024, tertanda Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan.

Baca Juga : BPBD Ajukan Tambahan 4 Unit EWS ke Provinsi untuk Deteksi Bencana di Kota Batu

Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, menyatakan bahwa persiapan debat publik kedua ini telah berlangsung sekitar satu bulan.

“Insya Allah nanti desain debat kedua itu tidak jauh berbeda dengan debat yang pertama. Hanya saja, mekanisme penyampaian visi-misi akan berbeda. Di debat kedua, Paslon nomor urut 02 yang pertama kali menyampaikan visi-misinya,” ujarnya.

Menurut Andi, tema debat kedua akan lebih berfokus pada isu hukum dan pemerintahan, berbeda dengan debat pertama yang mengangkat tema ekonomi.

“Untuk tema yang kedua, akan mengupas strategi dan inovasi peningkatan pelayanan publik, tata kelola regulasi, dan birokrasi di Kabupaten Jember,” jelas Andi.

Dalam persiapannya, KPU Jember telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.

KPU juga membatasi jumlah pendukung yang bisa hadir dalam debat publik kedua, yaitu maksimal 100 orang, termasuk pasangan calon.

Baca Juga : Mak Rini Cabut Laporan Perusakan APK, Tunjukkan Sisi Welas Asih Sang Pemimpin

Perubahan pada tim perumus dilakukan karena satu anggota tim mengundurkan diri karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

KPU Jember kemudian mengganti sekaligus menambah total anggota tim perumus menjadi tujuh orang. Latar belakang akademik tim perumus juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya bersasal dari Unej, kini ada akademisi dari perguruan tinggi  lain, yakni UIN KHAS Jember.

Adapun susunan anggota tim perumus debat publik kedua adalah sebagai berikut, Andang Subaharianto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Eko Suwargono, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember, Yusuf Adiwibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Adhitya Wardhono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, Deasy Wulandari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, dan Moh. Dahlan, Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN KHAS Jember.(*)


Topik

Politik Pilkada Jember kpu jember debat publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni