JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan berkas penanganan perkara tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan tersangka Ripangi bin Juremi sebagai kepala desa dan Komuroji bin Atim (bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman) ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kajari Tulungagung Tri Sutrisno melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Beni Agus Setiawan. “Berkas perkara penanganan perkara tindak pidana korupsi DD dan ADD sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ucap Beni.
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Bandar Saat Gerebek Arena Judi Dadu di Lawang
Ia menambahkan, pada perkara kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD, diduga ada penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019.
“Kades dan bendahara Batangsaren ini telah bersekutu dalam melakukan aksinya melanggar hukum terkait lahan aset desa yang disewakan,” tambahnya. Atas ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 787 juta rupiah.
Sebelumnya, Ripangi dan Komuroji dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Tulungagung. Dalam kasus ini, penyidikan yang dilakukan cukup memakan waktu yang panjang.