JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo hadiri undangan Panitia khusus (Pansus) Pilkada DPRD Situbondo bersama Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Satpol PP untuk membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Situbondo berjalan aman, lancar dan kondusif.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin mengungkapkan Bawaslu Situbondo dalam rapat di pansus Pilkada DPRD Situbondo hanya bisa berpendapat pada persoalan yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan daerah dan jajarannya yang berkolerasi dengan pengaturan pemilihan.
Baca Juga : Operasi SAR Nelayan Hilang: Korban Ditemukan Meninggal Dunia
"Jadi terkait masalah pengawasan Pilkada, Bawaslu Situbondo ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk juga Pansus Pilkada. Masalah penggunaan keuangan yang ada di Bawaslu, kita ini pakai mekanisme APBN, jadi kalau sudah menandatangani LPHD dari Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur Dalam Kemendagri 41 tahun 2020, mereka itu tidak bisa masuk cawe cawe ke Bawaslu, artinya Pansus ini tidak punya kewenangan," jelasnya, Kamis (07/11/2024).
Tidak hanya itu Zekki juga mengatakan, kalau sama OPD di Lingkungan Pemkab terkait masalah netralitas dirinya kira bisa, tetapi itu masih ada mekanisme yang harus diikuti, tetapi dia juga tidak mau mengintervensi menurut mereka itu benar. Pihaknya tidak akan ikut ikut mekanisme, dan tata cara yang ada di lingkungan DPRD Situbondo, itu bukan kewenangan Bawaslu, cuma dirinya mengatakan bahwa kehadirannya tersebut untuk menghargai posisi kelembagaan saja.
"Jadi Pansus Pilkada yang dibentuk oleh DPRD Situbondo subtansinya hanya mengawasi netralitas ASN ini masih bisa, tetapi bukan pengaturan pemilihannya atau Pilkadanya, artinya mereka itu tidak boleh mengintervensi kerja Bawaslu yang bukan ranahnya, karena Bawaslu ini punya hirarki atau atasan langsung yang bisa mensupervisi yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," bebernya.
Lebih lanjut Zekki menjelaskan bahwa Bawaslu ini tidak masuk dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, kalau misalnya Pansus ini ingin berkorelasi terkait masalah pendanaan tidak ada masalah.
"Namun kalau pansus ini bertanya terkait keuangan digunakan apa saja, tidak akan kita jawab, karena bukan ranahnya, intinya pansus DPRD tidak bisa mendedikasikan fungsi bawaslu dan juga sebaliknya bawaslu tidak bisa mendedikasikan fungsi Pansus DPRD, karena tugas dan fungsinya itu berbeda," Tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota pansus pilkada DPRD, Mohammad Faisol menjelaskan bahwa kegiatan mengundang Bawaslu terkait masalah pengawasan, Satpol PP terkait penegakan Perda, Sekda dan BKPSDM terkait netralitas ASN dan Pegawai Pegawai yang ada di BUMD Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Pansus Pilkada DPRD Situbondo meminta kepada Bawaslu agar bekerja lebih maksimal dan tidak tebang pilih, siapapun yang dianggap melanggar harus benar benar ditindak, termasuk juga ASN yang tidak netral atau memihak kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo,"terangnya.
Baca Juga : Tips Umur Panjang hanya Menerapkan Rumus 4J dari dr. Hans dan PAFI
Tidak hanya itu, M Faisol juga menjelaskan bahwa sejauh mana netralitas ASN itu, karena netralitas adalah ketidak keperpihakan seseorang baik melalui fisik maupun ideologis, walaupun dalam faktanya ASN ini masih punya hak pilih lain dengan TNI, sehingga keperpihakan ASN ini tidak bisa dilakukan langsung kepada golongan tertentu, tetapi keperpihakan itu bisa dilakukan secara individual yaitu saat mencoblos di TPS saja.
"Jadi Pemerintah Daerah dalam masalah penyaluran bansos ini jangan hanya memikirkan positifnya saja, tetapi juga negatifnya, agar pemilukada ini berjalan damai, oleh karena itu, dalam rapat di Pansus tadi kita minta kepada Sekdakab, Wawan Setiawan untuk tidak menyalurkan bansos sebelum Pilkada serentak 2024, kalau sesudah Pilkada tak ada masalah untuk direalisasikan," pintanya.
Lebih lanjut, Mohammad Faisol menjelaskan, namun ketika Pansus Pilkada ini membuat berita acara terkait tidak disalurkannya Bansos sebelum Pilkada 2024, Sekdakab Wawan Setiawan tidak mau menandatangani berita acara tersebut, karena masih mau melaporkan terlebih dahulu kepada Pjs Bupati Situbondo.
"Alasan Pansus Pilkada DPRD agar Pemerintah Daerah tidak menyalurkan Bansos sebelum Pilkada, karena ini masuk netralitas ideologis, walaupun Sekdakab saat menyalurkan tidak menggunakan simbul tetapi masyarakat yang diberi bansos ini sudah tahu, Sekda ini kemana arahnya," bebernya.