free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

KPU Jember Sebut Penyusunan Tim Perumus Debat sesuai Prosedur

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2024, 12:50

Loading Placeholder
Ketua KPU Jember Desy Anggraeni (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tak terlalu memusingkan surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mengenai debat publik pertama beberapa waktu lalu. Bahkan, KPU menegaskan pihaknya tidak punya kewajiban menjalankannya karena sifatnya permohonan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga : Menjelang Pemilu AS, Korea Utara Unjuk Kekuatan dengan Uji Coba Rudal Balistik

Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.

“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Pjs. Bupati Blitar Ajak Masyarakat Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.

“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” pungkasnya. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---