JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tak terlalu memusingkan surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mengenai debat publik pertama beberapa waktu lalu. Bahkan, KPU menegaskan pihaknya tidak punya kewajiban menjalankannya karena sifatnya permohonan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga : Menjelang Pemilu AS, Korea Utara Unjuk Kekuatan dengan Uji Coba Rudal Balistik
Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.
“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Pjs. Bupati Blitar Ajak Masyarakat Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.
“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” pungkasnya. (*)