free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Rincian Lengkap Tarif Perpanjangan SIM C November 2024 Hingga Persyaratannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2024, 07:00

Placeholder
Ilustrasi SIM. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.”

Baca Juga : Paslon Salaf Berencana Susun E-Katalog Potensi UMKM, Bantu Promosi Pelaku Usaha

Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.

Biaya

Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM BI/Umum Rp80 ribu

SIM BII/Umum Rp80 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM International Rp225 ribu.

Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.

Syarat perpanjangan

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopi

Baca Juga : 2,1 Juta Surat Suara Pilgub Jatim Sudah Mulai Disortir dan Dilipat, Libatkan 150 Petugas

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.

Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara daring atau online. Jika sobat JatimTimes memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Perpanjang SIM online

1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

2. Registrasi SIM secara online

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM

4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.


Topik

Serba Serbi sim buaya perpanjang SIM biaya sim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya