JATIMTIMES - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.”
Baca Juga : Paslon Salaf Berencana Susun E-Katalog Potensi UMKM, Bantu Promosi Pelaku Usaha
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.
Biaya
Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjangan
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopi
Baca Juga : 2,1 Juta Surat Suara Pilgub Jatim Sudah Mulai Disortir dan Dilipat, Libatkan 150 Petugas
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).
Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara daring atau online. Jika sobat JatimTimes memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Perpanjang SIM online
1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.