free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Jadwal SIM Keliling Kota Malang November 2024, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2024, 11:48

Placeholder
Mobil sim keliling. (Foto: Kompascom)

JATIMTIMES - Bagi warga Kota Malang yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini biasanya memakan waktu sekitar satu jam, sehingga Anda tidak perlu mengantre lama lagi di kantor Satpas. 

Mengutip Story Instagram resmi Polresta Malang Kota @polrestamalangkotaofficial, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berbeda setiap hari Rabu. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2, yang berlansung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

- Rabu, 6 November 2024: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Rabu, 13 November 2024: Depan Kantor Kecamatan Klojen
- Rabu, 20 November 2024: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Rabu, 27 November 2024: Depan Kantor Kecamatan Klojen 

Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

1. Pendaftaran: Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Pengisian Formulir: Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Pengumpulan Formulir: Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu Antrean: Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan: Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Foto dan Verifikasi: Setelah tes kesehatan, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto.
7. Pengambilan SIM: Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. 

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2 

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar
2. SIM asli
3. Surat Tes Psikolog
4. Surat Keterangan Sehat
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang 

Untuk diketahui, setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, dan pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi. 

Sebagai tambahan informasi, perpanjangan SIM di bus SIM Keliling dapat dilakukan mulai H-2 masa berlaku. Setiap bus SIM Keliling juga dilengkapi dengan fasilitas tes psikologi dan kesehatan. 

Dengan mengetahui jadwal layanan SIM Keliling, warga Kota Malang tidak perlu datang ke kantor Satpas dan dapat menghemat waktu. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Kota Malang. Semoga informasi ini membantu!


Topik

Serba Serbi Buat SIM SIM baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya