free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Tarif Mendaki Gunung Rinjani Naik 100 Persen, Ini Rinciannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

03 - Nov - 2024, 07:41

Placeholder
Keindahan panorama di atas Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Instagram @jalanjalanterus)

JATIMTIMES - Bagi kamu yang berencana mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebaiknya persiapkan anggaran lebih. Mulai Rabu (30/10), tarif masuk Gunung Rinjani resmi mengalami kenaikan hingga 100 persen untuk wisatawan domestik. 

Kenaikan tarif ini diumumkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kepala Balai TNGR, Yarman, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan ketentuan nasional, bukan keputusan dari TNGR sendiri. "Kenaikan ini mencapai 100 persen. Aturan tersebut berasal dari kebijakan pemerintah pusat, bukan langsung dari TNGR," ungkap Yarman, dikutip dari akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (@btn_gn_rinjani). 

Berikut adalah daftar tarif baru mendaki Gunung Rinjani:
1. Wisatawan Domestik: Sebelumnya Rp 10.000, kini naik menjadi Rp 20.000 per orang.
2. Pelajar atau Mahasiswa Domestik: Naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 per orang.
3. Wisatawan Mancanegara (WNA): Dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per orang. 

Tarif ini berlaku untuk jalur pendakian utama yang populer, seperti Sembalun di Lombok Timur, serta jalur Senaru dan Torean di Lombok Utara. Namun, Yarman menjelaskan bahwa untuk kawasan kelas 3 atau jalur pendakian yang lebih rendah, tarif tetap sama. 

Beberapa jalur yang tarif tetap sama mencakup Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi nonpendakian lainnya. Untuk jalur-jalur ini, wisatawan asing dikenai biaya Rp 150.000 per hari, sementara wisatawan domestik tetap membayar Rp 10.000 per hari, dan pelajar atau mahasiswa lokal Rp 5.000 per hari. 

Selain pendakian, Balai TNGR kini memberlakukan tarif baru untuk berbagai aktivitas komersial di area Taman Nasional Gunung Rinjani. Berikut adalah rincian tarif untuk kegiatan fotografi dan videografi:
1. Prewedding: Rp 1 juta per paket per lokasi.
2. Iklan Produk, Video Klip, dan Film:
   - Wisatawan asing: Rp 20 juta per paket per lokasi.
   - Wisatawan domestik: Rp 10 juta per paket per lokasi.
3. Fotografi Majalah, Iklan Produk:
   - Wisatawan asing: Rp 5 juta per paket per lokasi.
   - Wisatawan domestik: Rp 2 juta per paket per lokasi. 

Untuk pengunjung yang ingin menerbangkan drone, dikenakan biaya Rp 2 juta per unit per hari. Pengunjung yang ingin membawa drone harus mengisi formulir izin terlebih dahulu sebelum mendaki, dan hanya area tertentu yang diperbolehkan untuk pengambilan gambar dari udara. 

Balai TNGR juga memberlakukan aturan denda bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tarif. Pengunjung atau kendaraan yang masuk tanpa tiket akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari. 

Baca Juga : Oktober 2024, Tomat dan Ayam Ras Picu Inflasi di Kota Malang

"Kami menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan TNGR, serta memastikan semua aktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Yarman.


Topik

Wisata gunung rinjani tarif mendaki gunung rinjani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana