free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengosongan Rumah di Lawang, Termohon Duga Ada Manipulasi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

01 - Nov - 2024, 19:03

Placeholder
Kuasa hukum termohon, Renald Christoper (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melakukan pengosongan secara paksa terhadap sebuah rumah di Jalan dr Wahidin, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat Polri dan TNI.

Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengaku eksekusi pengosongan rumah itu dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai informasi, pemohon eksekusi adalah Takdir Eko September dan Geral Aleksandria sebagai tergugat pada perkara ini.

Baca Juga : Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Kota Batu Minta Dibebaskan

“Perkara ini sudah melalui tiga tahapan, karena sudah ada putusan PN, PT, dan MA. Dari tiga tingkatan ini, seluruhnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, pihak Takdir Eko September,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa objek tanah dan bangunan dengan luas 1.045 meter persegi ini awalnya merupakan tanah waris. Sementara, kedua belah pihak yang berperkara sejak 2022 itu masih ada hubungan keluarga.

“Untuk proses eksekusi sudah sejak bulan Juni. Jadi, namanya proses eksekusi kan ada tahapannya. Tahapan yang pertama annmaning atau peneguran,” kata Wahyu.

“Aanmaning yaitu ketua PN memanggil pihak termohon untuk melakukan bunyi putusannya secara sukarela dan itu dilakukan ketua pengadilan sebanyak tiga kali. Namun pada saat aannmaning, mereka tidak juga mengosongkan objek,” imbuh Wahyu.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Renald Christoper mengaku menyesal atas eksekusi tersebut. Ia mengaku, eksekusi tersebut secara hukum acara banyak yang dilanggar. Misalnya, tidak diberikan relas pra-eksekusi atau konstatering.

“Kami langsung diberikan relas terkait dengan eksekusi real atau pengosongan pada hari ini tanggal 31 Oktober. Itu yang kami sesalkan,” kata Renald.

Renald pun mengaku perkara itu merupakan konflik internal empat pewaris yang masih ada hubungan keluarga. Yakni dengan alat bukti akte kelahiran hingga ijazah sekolah.

“Tetapi pada faktanya, ada salah satu dari alih waris itu dugaannya memanipulasi maupun merekayasa informasi keterangan diri,” ungkap Renald.

Baca Juga : Paslon Salaf Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

Oleh karena itu, Renald mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum. Termasuk melapor pada kepolisian terkait manipulasi keterangan diri dari pemohon eksekusi yakni Takdir Eko September atau yang awalnya sebagai penggugat.

“Kami juga sudah melakukan upaya pembuktian  adanya ahli waris. Si penggugat itu awalnya mengatakan dia anak kesatu dengan mengubah akta lahir,” tambah Renald.

Terpisah, kuasa pemohon eksekusi, Leo A. Permana mengaku adanya keputusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini penggugat atau pemohon eksekusi meminta dilakukan eksekusi.

“Kami bukan tidak dekat dengan para termohon atau tergugat. Kami sudah sering melakukan komunikasi. Tetapi beliau tidak mau sukarela untuk meninggalkan,” kata Leo.

“Sehingga sesuai putusan jika tidak sekurela meninggalkan, maka dapat dibantu melalui pengadilan dan aparat yang berwenang sehingga eksekusi ini terjadi,” sambung Leo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengosongan rumah sengketa sengketa rumah PN Kepanjen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy