JATIMTIMES - Seluruh handphone milik pegawai rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Situbondo diperiksa oleh jajaran pejabat struktural, Kamis (31/10/2024). Inspeksi mendadak ini dalam rangka antisipasi permainan judi online (judol) di lingkungan rutan Situbondo.
Kegiatan ini merupakan program insiatif langsung Kepala Rutan (Karutan) Situbondo, Rudi Kristiawan dalam mendukung strategi pemerintah dalam memberantas judi online yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga : Warga Joyogrand Kembali Tagih Soal Kompensasi yang Belum Rampung ke TomolandÂ
"Sidak ini merupakan langkah tegas kami untuk mencegah dan memerangi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online yang saat ini sedang marak terjadi di masyarakat maupun di kalangan ASN," ujar Karutan Rudi.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa tidak akan pernah mentolerir pegawai yang mencoba melanggar hukum diantaranya melakukan perjudian termasuk judi online.
"Dari hasil sidak tidak ditemukan aplikasi atau jejak atau histori aplikasi judi online di handphone semua pegawai, jika suatu saat kedapatan menginstal dan memainkan judi online, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pegawai yang melanggar," Tegasnya.
Program insiatif Karutan Rudi itu mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono. Heni mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh jajaran Rutan Situbondo dalam memberantas judi online adalah hal yang bagus dan tepat, bahkan dirinya menginginkan sidak tidak hanya dilakukan sekali saja namun secara berkala.
Baca Juga : Terima Laporan, Polisi Beber Kronologi Dua Bocah Tenggelam di Moyoketen
"Upaya pencegahan seperti ini agar tidak dilakukan sekali, tetapi harus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra dan kredibilitas Pemasyarakatan khususnya di lingkungan Kanwil Jawa Timur," Ujar Heni Yuwono.