JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan kekhawatirannya terkait komitmen KPU Kabupaten Blitar dalam memberikan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024.
Hingga minggu keempat masa kampanye, Bawaslu mengaku kesulitan mengidentifikasi APK yang difasilitasi oleh KPU dengan yang dipasang oleh masing-masing paslon.
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Masifkan Pengenalan Museum Lewat Museum Festive Vaganza 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyatakan bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam memantau APK yang tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, Bawaslu belum menerima informasi resmi dari KPU mengenai jumlah APK yang difasilitasi, termasuk pencetakan, pemasangan, dan pemeliharaan. “Hingga kini, kami belum menerima surat ataupun surat tembusan terkait penetapan jumlah fasilitasi APK dan bahan kampanye dari KPU untuk Pilkada Blitar 2024,” ujar Masrukin, Rabu (30/10/2024).
Masrukin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan pendataan rutin untuk memastikan APK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh Kabupaten Blitar, tercatat sebanyak 6.897 APK terpasang, dengan 310 di antaranya mengalami kerusakan. "Dari total tersebut, masih ada 6.587 APK yang utuh terpasang," jelas Masrukin.
Masalah lain yang disoroti Bawaslu adalah terkait penempatan titik lokasi APK yang difasilitasi KPU. Menurut Masrukin, banyak APK yang penempatannya belum jelas. "Kami masih kesulitan soal titik lokasi APK fasilitasi KPU," imbuhnya, seraya menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan memastikan seluruh APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Blitar menyatakan bahwa mereka telah memasang seluruh APK sesuai dengan perencanaan. Anggota KPU Kabupaten Blitar, Chepto Roesdyanto, menjelaskan bahwa fasilitasi APK yang disediakan meliputi lima baliho untuk tiap paslon di beberapa titik strategis, lima umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk di tiap desa. "Seluruh APK yang difasilitasi KPU sudah terpasang," ujar Chepto.
Namun, ia juga menambahkan bahwa KPU tidak menyediakan videotron dan billboard dalam fasilitasi APK paslon, mengingat keterbatasan jumlah alat tersebut di Kabupaten Blitar serta adanya kesepakatan dari tim paslon untuk tidak menggunakannya. "Videotron dan billboard memang tidak difasilitasi. Ini juga merupakan kesepakatan dari kedua tim paslon," jelas Chepto.
Baca Juga : Tingkatkan Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gelar FGD dengan Pemkab Blitar
Pernyataan dari kedua lembaga ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam hal fasilitasi APK, terutama terkait transparansi dan informasi mengenai jumlah dan penempatan alat peraga yang dikelola oleh KPU. Bawaslu berharap KPU dapat memberikan data yang lebih rinci agar pengawasan dapat berjalan optimal, terutama dalam upaya menjaga keberlangsungan kampanye yang tertib dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Masrukin menekankan bahwa peran Bawaslu dalam pengawasan APK merupakan bagian dari upaya menciptakan kampanye yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, Bawaslu telah mendapati beberapa APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan, sehingga langkah korektif akan diambil untuk mencegah pelanggaran di lapangan. "Kami akan terus memantau dan mengingatkan jika terdapat APK yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Di tengah dinamika ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, terutama menjelang tahap kampanye yang lebih intensif. Keduanya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 berlangsung jujur dan adil. Dengan demikian, permasalahan teknis seperti fasilitasi APK diharapkan tidak lagi menjadi kendala dalam mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Blitar.