free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Naik 32 Persen, Puluhan Ribu Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024 Didominasi Usia Muda

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Oct - 2024, 12:25

Loading Placeholder
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Operasi Zebra Semeru 2024 telah berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14-27 Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut Polresta Malang Kota menindak sebanyak 10.763 pelanggar.

Jumlah tersebut naik 32 persen atau 2.599 pelanggar jika dibandingkan pada Operasi Zebra Semeru 2023. Yakni, 8.164 pelanggar di tahun 2023.

Baca Juga : Dukung Program Makan Bergizi Gratis, KUD Susu Batu Siap Produksi Ratusan Botol Susu Pasteurisasi Setiap Hari

“Dengan rincian, E-TLE sebanyak 632 pelanggar, tilang manual sebanyak 1.644 pelanggar, dan teguran presisi sebanyak 8.487 pelanggar,” ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Jumlah tersebut, didapati berbagai macam jenis pelanggaran. Diantaranya, tidak memakai helm SNI dengan jumlah 930 pelanggar, lalu melawan arus dengan jumlah 780 pelanggar.

Lalu memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi sebanyak 440 pelanggar. Melanggar lampu lalu lintas sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) sebanyak 1 pelanggar.

Kemudian terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas selama 14 hari operasi. Dengan jumlah korban luka berat 3 orang, luka ringan 17 orang, dan kerugian materi mencapai Rp19,5 juta.

Dalam operasi ini kendaraan bermotor roda dua yang diamankan sebanyak 440 unit. Barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta Malang Kota selama 14 hari.

“Dengan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas, balap liar dan pengguna kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spektek,” imbuh Nanang dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat dengan usia muda antara 15-25 tahun. Untuk itu, upaya sosialisasi terus dilakukan agar pelanggaran ini bisa ditekan.

“Trennya memang naik, polisi sudah melakukan penindakan sesuai aturan. Sebelum penindakan teman-teman babinkambtibmas dan shabara juga sudah melaksanakan penyuluhan,” kata Nanang di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Usai Thailand, kini Kementerian Malaysia Periksa Anggur Shine Muscat dari Residu Kimia Berbahaya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti menambahkan, selama operasi, petugas lebih melakukan penindakan secara humanis. Bagi mereka yang melanggar harus mengikuti sidang dan membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 24 dan 31 Oktober 2024.

“Proses pengambilan barang bukti kendaraan adalah setelah pelanggar melakukan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ucap Fitria.

Bagi pelanggar juga harus mengembalikan kendaraan menjadi standar atau sesuai pabrik serta membawa STNK dan BPKB.

Menurutnya Operasi Zebra Semeru 2024 ini digelar, mengajak Masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Malang Kota. Serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Untuk diketahui, dalam Operasi Zebra Semeru 2024 mengerahkan 250 personel gabungan, yakni Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP Kota Malang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---