free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Bayar Iuran, 51 Penghuni Perumahan di Wilayah Gresik Digugat Developer

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2024, 19:32

Placeholder
Wellem Mintarja, Kuasa Hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency saat di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (28/10/2024).

JATIMTIMES - Gugatan PT Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (penggugat) terhadap 51 penghuni perumahan (tergugat) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Gugatan tersebut terkait tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024 oleh 51 penghuni perumahan tersebut.

Baca Juga : Flek di Wajah Bisa Hilang Seketika Gunakan Serum, Dokter Gio: Hoaks 

 

Kuasa Hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja menyebutkan, gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian.

"Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini," kata Welem Mintarja kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (28/10/2024).

Wellem menyatakan, sebenarnya gugatan tersebut solusi terakhir dari pihak Perumahan Graha Persada Indah Regency. Sebelumnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik," imbuh pengacara asal Lamongan tersebut.

Menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar 51 penghuni perumahan sebagai tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

Baca Juga : DBHCHT Bantu Petani-Pekerja Rentan di Jombang 

 

"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan, total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht," pungkasnya.

Dijelaskan, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga penghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi, sayangnya mereka tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024.

Sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk  dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," ujarnya.


Topik

Peristiwa Welem mintarja pn Gresik ipl



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya