free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kpu Kota Malang Ingatkan Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Harus Ajukan Cuti

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

27 - Oct - 2024, 18:25

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang terlibat kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 ini wajib mengajukan cuti. Hal itu lantaran setiap anggota dewan sudah termasuk sebagai pejabat daerah. 

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, hal tersebut juga telah diatur di dalam perundangan. Dan juga berlaku bagi seluruh anggota dewan. Baik di tingkat kabupaten kota dan juga tingkat provinsi. 

Baca Juga : FIFGROUP Dukung Pink Walk 2024 - Sadari Sejak Dini untuk Cegah Kanker Payudara, Sebuah Langkah Kecil Berkelanjutan

“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, masuk dalam kategori pejabat daerah. Ketika mereka terlibat dalam kegiatan kampanye, sama seperti eksekutif, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti," ujar Toyib.

Toyib mengatakan bahwa peraturan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, penegakan aturan terkait hal ini berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Terlebih, maraknya spanduk-spanduk dukungan yang melibatkan anggota DPRD terpilih. “Bawaslu sudah meminta keterangan terkait hal tersebut dan kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi," terang Toyib.

Apabila ditemukan anggota DPRD yang mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada dengan memasang spanduk atau banner, maka harus mengambil cuti. Dan disesuaikan dengan jumlah hari spanduk tersebut dipasang. 

Baca Juga : Pandangan Calon Gubernur Jatim Khofifah ke Sanusi: Kinerjanya Luar Biasa

“Berapa hari spanduk dipasang, ya cutinya juga harus selama itu," katanya.

Toyyib juga menyampaikan bahwa mengenai sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, nantinya akan ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. 


Topik

Politik Kpu kota malang Mohammad toyyib dewan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya