JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang terlibat kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 ini wajib mengajukan cuti. Hal itu lantaran setiap anggota dewan sudah termasuk sebagai pejabat daerah.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, hal tersebut juga telah diatur di dalam perundangan. Dan juga berlaku bagi seluruh anggota dewan. Baik di tingkat kabupaten kota dan juga tingkat provinsi.
“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, masuk dalam kategori pejabat daerah. Ketika mereka terlibat dalam kegiatan kampanye, sama seperti eksekutif, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti," ujar Toyib.
Toyib mengatakan bahwa peraturan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, penegakan aturan terkait hal ini berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terlebih, maraknya spanduk-spanduk dukungan yang melibatkan anggota DPRD terpilih. “Bawaslu sudah meminta keterangan terkait hal tersebut dan kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi," terang Toyib.
Apabila ditemukan anggota DPRD yang mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada dengan memasang spanduk atau banner, maka harus mengambil cuti. Dan disesuaikan dengan jumlah hari spanduk tersebut dipasang.
Baca Juga : Pandangan Calon Gubernur Jatim Khofifah ke Sanusi: Kinerjanya Luar Biasa
“Berapa hari spanduk dipasang, ya cutinya juga harus selama itu," katanya.
Toyyib juga menyampaikan bahwa mengenai sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, nantinya akan ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya.