free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kedubes India Dinilai Terlindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Dianggap Tak Bisa Mengadili

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Oct - 2024, 11:35

Placeholder
Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas putusan itu, pengadilan memerintahkan penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi Rp 3 triliun rupiah.

Terkait putusan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH, mengungkapkan Kedubes India mempunyai imunitas terhadap yuridiksi pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima (incasu Republik Indonesia), dalam bentuk apa pun. Sebab itu, pengadilan di Indonesia tidak bisa mengadili perkara dengan obyek Kedubes India.

Baca Juga : Orasi Ilmiah Dalam Wisuda Semester Genap Unikama, Pakar Hukum Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Kearifan Lokal

Pendiri Advokat Muslim Nasional (AMN) itu menambahkan, suatu negara berdaulat harus menghormati perbuatan dari negara berdaulat lainnya. Dan hakim dari negara berdaulat yang satu tidak dapat mengadili tindakan dari negara berdaulat lainnya.

"Sehingga seharusnya Kedutaan Besar India, menurut hukum tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim," kata Syaiful Ma'arif, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (26/10/2024).

Pengacara dan Kurator kelahiran Pamekasan, Madura ini, menjelaskan Kedutaan Besar India adalah Perwakilan Diplomatik resmi. Keberadaannya didasarkan pada Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik (ratifikasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1982).

Syaiful menambahkan, Negara Penerima Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection) dan hak imunitas (the right of imunity). Berlaku juga terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal/pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil/perdata maupun administratif. 

"Merujuk hal itu, maka Gedung Perwakilan/Misi dari Kedutaan Besar India yang menjadi objek dalam perkara ini juga melekat hak tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan kedaulatan yurisdiksi Negara India. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf (i), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik," terang Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.

Syaiful melanjutkan, secara hukum gugatan yang ditujukan kepada Kedubes India tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan. Alasannya, pengadilan yang dituju, yakni PN Jakarta Timur adalah forum pengadilan yang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Baca Juga : Viral, Calon Bupati Nganjuk Nomor Urut 2 Dirujak Netizen Gara-Gara Janjinya Saat Debat

Disamping itu, Kedutaan Besar India sebagai perwakilan diplomatik resmi negara India di Indonesia bukanlah subyek hukum yang bisa ditarik sebagai pihak, serta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud para penggugat 

"Apalagi ada permintaan yang tidak masuk akal dalam petitum Nomor 4, yakni meminta Kedubes India tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah dan bangunan yang menjadi yurisdiksinya. Serta permintaan ganti kerugian yang berlebihan, yakni Rp 3 Triliun," pungkasnya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kedubes India pembangunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri