free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sejarah Sritex, Perusahaan Raja Tekstil yang Kini Dinyatakan Pailit 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2024, 19:11

Placeholder
Perusahaan Sritex yang kini dinyatakan pailit. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - PT Sritex menjadi sorotan karena perusahaan ini baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Kebangkrutan Sritex ini mengejutkan publik mengingat perusahaan ini sudah sangat besar dan berjaya selama puluhan tahun.

Keputusan PT. Sritex pailit dicantumkan dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, hari Senin, 21 Oktober 2024. Dokumen tersebut menyatakan manajemen tidak mampu memenuhi tanggung jawab membayar utang.

Baca Juga : Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).

Imbas kebangrutan ini sekitar 20 ribu karyawan yang tersisa di Sritex group terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon.

Sejarah PT. Sritex

PT. Sritex didirikan di tahun 1966 oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo. Di tahun 1968, Sritex membuka pabrik cetak pertamanya yang mampu menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo.

Di tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai Perseroan Terbatas di Kementerian Perdagangan. Kira-kira empat tahun berselang setelah itu, PT. Sritex mendirikan pabrik tenun pertama. Pengembangan usaha PT. Sritex diperluas sampai memperluas pabrik dengan empat lini produksi antara lain pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana dalam satu atap di tahun 1992.

Di tahun 1994, Sritex dipercaya untuk menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman. Ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998, Sritex termasuk salah satu perusahaan yang selamat dan bahkan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.

Dalam catatan perjalanan PT. Sritex yang tertera di website sritex.com tertulis Sritex berhasil menerbitkan obligasi global senilai 150 juta dollar AS yang akan jatuh tempo di tahun 2024. 

Awal keruntuhan Sritex

Memasuki tahun 2021, saham SRIL sempat di suspend karena penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) tahap III 2018 ke-6 (USD- SRIL01X3MF).Suspensi tersebut berlanjut sampai 18 Mei 2023. BEI bahkan berulang kali memberikan surat peringatan potensi delisting pada emiten sektor tekstil tersebut.

Baca Juga : Mengenal Pisang Sunan Bonang yang Langka, Bijinya Dapat Dijadikan Tasbih

Tak berselang lama di tahun 2022 lalu, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Disusul PT Indo Bharat Rayon yang menggugat Sritex karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Utang Sritex dilaporkan telah menggunung, tercatat hingga September 2022, total liabilitas SRIL mencapai 1,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs Rp15.500). Adapun jumlah utang-utang tersebut didominasi oleh utang bank dan obligasi, sebagaimana dikutip dari Bloomberg.

Ekonom menilai kemerosotan Sritex bermula dari turunnya permintaan global terhadap produk tekstil dan garmen sejak sebelum COVID-19 melanda Indonesia. Ini terjadi dampak dari konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina yang menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Selain faktor di atas, industri tekstil mulai mengalami pelemahan karena imbas over supply tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga dan membuat pasar Indonesia mulai ditinggalkan.


Topik

Peristiwa pt sritex pt sritex pailit sejarah pt sritex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana