free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

24 - Oct - 2024, 16:10

Placeholder
Penasehat hukum Chrisma Dharma Ardiansyah saat memberikan keterangan usai sidang.

JATIMTIMES - Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kepada majelis hakim, para saksi mengaku tidak melakukan kerja sama dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto.

"Semakin yakin bahwa perkara ini dipaksanakan. Dari 13 saksi yang diperiksa, 11 saksi mengaku mereka berkontrak kerjasama dengan Koperasi NMSI yang diwakili  Christian Anton. Sementara 2 saksi tidak tahu apa -apa, hanya 1 istri korban NMSI dan satu sopir," kata Justin Malau, penasihat hukum Chrisma.

Baca Juga : Petik Melon di P4S Langgeng Mazaya, Pj Wali Kota Kediri: Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Tentang Kemandirian Pangan

Para saksi, imbuh pengacara asal Surabaya itu, telah dirugikan oleh Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang melarikan diri. Kaburnya Christian dengan membawa seluruh uang koperasi pada Februari 2021 itu mengakibatkan terjadinya gagal bayar.

"Mereka dirugikan setelah Ketua NMSI Christian Anton melarikan diri. Kenapa harus Chrisma yang ketua Koperasi NMS (Niaga Mandiri Sejahtera) yang dijadikan tersangka? Seharusnya Christian Anton, yang para korban melakukan kontrak kerja sama dengan NMSI dengan Christian Anton. Sudah kontrak 1 tahun lebih dan sudah menikmati untung," keluh Justin.

Sukri, salah satu korban, mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awal bergabung, dia mengaku membeli 100 stup seharga Rp 25 juta. Tiga bulan awal, dia panen dengan total keuntungan 26 persen. Jika awalnya hanya berinvestasi Rp 25 juta, belakangan berkembang menjadi Rp 600 juta. 

Mestinya, harap Justin, hakim lebih objektif melihat perkara ini bahwa penetapan terdakwa Chrisma dipaksakan. Sehingga, dirinya berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. "Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang," tutupnya.

Diketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris Meira Astri. 

Baca Juga : Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal Usai Kecelakaan di Jember, Ini Kronologinya

Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun pada 5 Januari 2020 dalam acara gathering mitra.

Perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan kedua koperasi tersebut mirip. Perbedaannya terletak pada harga pembelian stup lebah NMS Rp 250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp 65 ribu selama masa kontrak 3 bulan. Sedangkan di Koperasi NMSI, harga stup medium Rp 500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp 30 ribu dan stup large seharga Rp 1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp 260 ribu. 

Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain adalah Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kota Kediri PN Kota Kediri investasi madu klanceng penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy