free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan 25 Perusahaan Penuhi Kewajiban Jaminan Sosial

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Oct - 2024, 11:23

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur saat melakukan pemanggilan terhadap 25 perusahaan di Kediri.

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Kediri, memanggil 25 perusahaan di wilayah Kediri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemanggilan perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin dan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua pekerja, baik di sektor formal maupun non-formal, mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.

Baca Juga : Dorong Digitalisasi Talent Development, Mahasiswa Polije Belajar Pembuatan CV dan Portofolio Digital

Imam Haryono Safii, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan perusahaan di wilayah tersebut menjalankan kewajiban mereka. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif tetapi juga merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.

"Pemanggilan ini adalah langkah nyata dari komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja di Kediri mendapatkan haknya atas perlindungan sosial ketenagakerjaan," kata Imam Haryono. 

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan sosialisasi kepada perusahaan, tetapi juga melakukan tindakan langsung untuk memastikan kepatuhan tersebut berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Imam berharap kegiatan seperti ini dapat membangun kesadaran perusahaan akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. 

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, semua perusahaan di Kediri lebih sadar akan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerjanya, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera,” ungkapnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur juga memiliki peran sentral dalam memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan. Dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan dari Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mereka mendukung penuh inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan ini.

BPJS Ketenagakerjaan Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan optimal. Imam Haryono menekankan bahwa evaluasi rutin terhadap kepatuhan perusahaan akan terus dilakukan, dan pihaknya siap mengambil tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi dengan jaminan sosial yang layak. Kami juga akan melakukan evaluasi rutin untuk meninjau kepatuhan perusahaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ada ketidakpatuhan,” jelasnya.

Baca Juga : Mengenal Working Holiday Visa (WHV) dan Apa Saja Syarat Pembuatannya? 

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, sedangkan Jaminan Kematian (JKm) memberikan manfaat kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dirancang untuk memastikan pekerja memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Kediri. Imam Haryono menyatakan bahwa pihaknya akan selalu memastikan perusahaan mematuhi kewajiban ini agar kesejahteraan pekerja dapat terjamin.

“Layanan yang kami berikan merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan tenaga kerja yang sejahtera dan terlindungi. Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” pungkas Imam Haryono.

Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh perusahaan di Kediri dapat memahami pentingnya program ini dan secara penuh menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek kediri pengawas ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri