free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mengenal Working Holiday Visa (WHV) dan Apa Saja Syarat Pembuatannya? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Oct - 2024, 06:47

Placeholder
Ilustrasi Working Holiday Visa (WHV). (Foto dari rahasiagadis)

JATIMTIMES - Ingin liburan, kuliah, atau kerja ke luar negeri? Pastikan kamu memiliki visa, selain paspor. Beberapa negara mewajibkan visa bagi pengunjung Indonesia. Visa yang diterbitkan pun beragam sesuai dengan keperluan.

Namun, bagi sobat JatimTimes yang ingin bekerja namun sambil berlibur diluar negeri bisa menggunakan Working Holiday Visa atau WHV. 

Baca Juga : Mudah Banget! Begini Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024

Jenis Visa yang satu ini memungkinkan pemiliknya tinggal sementara di negara lain dalam rangka bekerja dan belajar sambil berlibur. 

Dengan melihat fungsi visa yang merangkap berbagai hal tersebut, lalu bagaimana cara mengajukan pembuatan visa WHV ini? Berikut penjelasan lengkapnya mengenai pengertian WHV, syarat pengajuan dan keuntungan visa WHV. 

Pengertian WHV

Dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, WHV adalah jenis visa yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing (WNA) sehingga bisa bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, dan memungkinkan dia untuk berlibur sambil bekerja dan belajar.

Visa ini biasanya merupakan hasil kerja sama antarpemerintah negara dengan perlakuan timbal balik. Tujuannya adalah untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.

Contoh yang dilakukan misalnya pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Australia sejak 2009.

Pembukaan program WHV ini dilakukan pada waktu tertentu. Misalnya pada tahun 2023 ini, program ini sudah dijalankan sebanyak 7 tahap hingga bulan November. Pengumuman pembukaan program dapat diikuti di media sosial dan website Imigrasi.

Permohonan WHV Australia dapat diajukan antara lain di lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City Jakarta dan di Kantor Kedutaan Besar Australia, Jakarta, serta di lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3, Bali.

Syarat dan Dokumen Pengajuan WHV

Berikut ini sejumlah syarat dan dokumen untuk pengajuan WHV yang dirangkum dari situs Kemenkumham Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Belawan:

1. Berusia 18 s.d. 30 tahun pada saat wawancara.

2. Foto diri berlatar belakang putih.

3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya.

4. Memiliki bukti kualifikasi lulusan pendidikan, yaitu:

- Ijazah pendidikan bagi yang sudah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III.

- Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa aktif yang telah menjalani pendidikan minimal 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana.

- Surat penyetaraan ijazah bagi yang menempuh pendidikan di luar negeri.

5. Memiliki paspor biasa dengan masa berlaku minimal 12 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal wawancara.

6. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal, yaitu KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku.

7. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan bahasa asing.

Baca Juga : Melihat Cara Pembuatan dan Karakteristik Batu Bata Lumpur Lapindo, yang Katanya Ramah Lingkungan

8. Memiliki dana aktif minimal 5.000 AUD atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia, yang dibuktikan dengan:

- Surat keterangan bank atas kepemilikan dana (jika dana milik pemohon sendiri).

- Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.

9. Berbadan sehat dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat kepolisian daerah;

10. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

11. Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur.

Keuntungan WHV

Mengikuti program WHV tentu memiliki manfaat dan keuntungan bagi peserta. Berikut ini sejumlah manfaat dan keuntungan WHV yang dikutip dari situs upskilled.edu.au:

1. Menambah Pengalaman

Manfaat pertama bagi peserta program WHV adalah menambah pengalaman pribadi.

Berkunjung ke negara lain, berbaur menjadi satu dalam sebuah pekerjaan akan betul-betul membuat kamu mengenal cara pandang dan cara hidup masyarakat di negara itu. Ini akan memberikan tambahan ilmu dan kemampuan interpersonal.

2. Efisiensi Biaya

Berlibur sambil bekerja tentu akan membuat pengeluaranmu semakin efisien. Jika bepergian ke luar negeri hanya untuk berwisata, sudah pasti uang kamu akan habis begitu saja.

Berbeda dengan berlibur sambil bekerja, kamu tetap akan mendapatkan penghasilan untuk meringankan pengeluaran.

3. Pengembangan Profesional

Berlibur sambil bekerja bisa kamu manfaatkan untuk pengembangan diri terkait profesi. Pengalaman ini bisa kamu tulis di curriculum vitae (CV) di masa datang sehingga perusahaan kemungkinan besar akan melirik kamu yang memiliki pengalaman lebih.

4. Menambah Teman

Tentunya berlibur sambil bekerja akan menambah jaringan pertemanan kamu dengan orang-orang di luar negeri. Pertemanan ini bisa bermanfaat sangat besar di suatu hari nanti.


Topik

Serba Serbi Working Holiday Visa WHV



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri