JATIMTIMES - Tiga mantan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya yang saat ini sudah berstatus pengangguran diamankan oleh Kejaksaan Agung dan tengah perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rabu (23/10/24)
Baca Juga : Dua Periode Berturut-turut, Apoteker FKIK UIN Malang Lulus 100 Persen
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung tersebut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan”, terangnya, Rabu (23/10)
Windhu menyampaikan jika penangkapan ini masih terkait kasus Gregorius Ronald Tannur , terdakwa kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti yang di vonis bebas oleh tiga hakim tersebut. ”Terkait Ronald Tannur," imbuhnya.
Sebelumnya juga pada akhir Agustus 2024 Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).
KY mengumumkan mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya bakal mengawasi usulan penjatuhan sanksi tersebut.
Baca Juga : Tutup Kuartal-III 2024, Laba Bersih PT Federal International Finance Naik 8,8%
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan vonis di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.