JATIMTIMES - Raffi Ahmad baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Raffi Ahmad ditemani sang istri, Nagita Slavina, saat pelantikan.
Penunjukan sekaligus pelantikan terhadap pria yang akrab disapa Sultan Andara ini pun menjadi topik hangat di kalangan netizen pengguna media sosial. Tak sedikit netizen yang bertanya-tanya berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Baca Juga : Mengenal Prof Sumitro Djojohadikusumo, Ayah Prabowo Subianto dan Ekonom Berpengaruh
Berdasarkan Pasal 22 Kepres itu disebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Adapun, gaji menteri saat ini belum naik semenjak lebih dari 20 tahun lalu. Seperti diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Namun, tak hanya itu. Menteri yang ada dalam kabinet nantinya juga akan mendapatkan tunjangan.
Jika merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 per bulan.
Baca Juga : Peringati HSN, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Santri Berprestasi
Maka, total gaji yang bakal didapatkan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.
Namun, berdasarkan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, setelah usai masa jabatan, Utusan Khusus Presiden tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Namun, utusan khusus presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab), dibantu paling banyak dua orang asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua orang pembantu asisten.