free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Jelang Debat Publik Perdana, KPU Kabupaten Malang Siapkan Tema Debat Ini untuk SaLaf dan GUS

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2024, 20:41

Loading Placeholder
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yakni Marhaendra Pramudya Mahardhika saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jelang debat publik perdana dalam tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2024, KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan tema debat publik pertama bertajuk "meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah". 

Tema debat publik pertama ini akan mempertarungkan visi, misi dan program kerja pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu yakni Sanusi-Lathifah Shohib atau SaLaf dan pasangan calon nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau GUS di hadapan publik. Baik melalui streaming YouTube, siaran langsung radio, siaran langsung TV, maupun secara langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga : Drama Kolosal Resolusi Jihad NU Meriahkan Peringatan HSN di Tugu Pahlawan

Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yakni Marhaendra Pramudya Mahardhika menyampaikan, bahwa dari tema debat tersebut akan dibagi dalam enam segmen yang dimulai pukul 19.00 sampai pukul 21.00 WIB. 

Pria yang akrab disapa Dika itu menuturkan, bahwa dalam tahapan debat publik perdana ini terdapat beberapa larangan yang berlaku bagi pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang. 

Di antaranya, pasangan calon kepala daerah dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan; dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain; dilarang membawa senjata tajam; serta dilarang untuk memprovokasi pendukung. 

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pendukung masing-masing pasangan calon kepala daerah harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. 

Pasalnya terdapat beberapa larangan yang wajib diperhatikan oleh tamu undangan dan pendukung masing-masing pasangan calon kepala daerah dalam berlangsungnya debat publik perdana. 

Baca Juga : Inovasi Kasandra Satpol PP Kabupaten Malang, Masyarakat Bisa Akses Perda Secara Online

Di antaranya dilarang membawa alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan calon kepala daerah; dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung; dilarang membuat kegaduhan; dilarang dilarang merokok di dalam ruangan debat, dilarang membawa senjata tajam; dilarang membawa alat musik dalam bentuk apapun; dilarang melakukan intimidasi kepada pendukung pasangan calon lainnya; dilarang keluar masuk ruangan pada saat debat berlangsung; serta wajib menjaga ketertiban selama debat berlangsung. 

Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada masing-masing pasangan calon kepala daerah agar dapat mematuhi tata tertib serta peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---