free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

27 Pejabat Negara yang Dilantik Prabowo Hari Ini: Muhadjir, Luhut hingga Wiranto

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Oct - 2024, 13:30

Placeholder
Daftar 27 pejabat negara yang dilantik hari ini, Selasa (22/10). (Foto: X @perupadata)

JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto melantik 27 pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini meliputi berbagai posisi strategis, mulai dari kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan.

Dasar hukum dari pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Baca Juga : Pimpin Apel Hari Santri Tahun 2024, Pj. Gubernur Adhy: Santri Harus Jadi Generasi Masa Kini yang Multitalenta

Aturan ini memberikan landasan bagi pengangkatan pejabat negara yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan berbagai misi khusus yang tidak ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 3 ayat 1 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa, "Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden." Selain itu, Pasal 19 ayat 1 mengatur bahwa, "Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang mengangkat mereka. Mereka juga bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun non-PNS, termasuk TNI dan Polri yang akan tetap menerima gaji selama bertugas sebagai penasihat atau utusan khusus. Selain itu, fasilitas dan hak keuangan yang mereka terima setara dengan pejabat setingkat menteri.

Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Sedangkan untuk staf khusus presiden, jumlahnya tidak boleh lebih dari 15 orang, termasuk di antaranya sekretaris pribadi presiden. Seperti yang diatur dalam Pasal 36 Perpres tersebut, "Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah."

Baca Juga : Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden dengan Gaji Setara Menteri, Ini Tugas-tugasnya

Berikut adalah daftar lengkap pejabat yang dilantik beserta bidang tugas mereka: 

1. Gubernur Lemhannas: Tubagus Ace Hasan Syadzily 

2. Utusan Khusus Presiden:
   - Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
   - Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
   - Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)
   - Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
   - Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
   - Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
   - Bidang Pariwisata: Zita Anjani 

3. Penasihat Khusus Presiden:
   - Bidang Haji: Muhadjir Effendy
   - Bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
   - Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
   - Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
   - Bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto
   - Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan:Luhut Binsar Pandjaitan
   - Bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto 

4. Staf Khusus Presiden:
   - Bidang Ekonomi Kreatif: Yovie Widianto 

5. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara:
   - Kepala: Muliawan Darmansyah
   - Wakil Kepala: Dr. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang 

6. Badan Penyelenggara Haji:
   - Kepala: KH Moch Irfan Yusuf
   - Wakil Kepala: Dahnil Anzar Simanjuntak 

7. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan:
   - Kepala: Budiman Sudjatmiko
   - Wakil I: Nanik Sudaryati Deyang
   - Wakil II: Irwan Sumule 

8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal:
   - Kepala: Haikal Hassan
   - Wakil Kepala: Afriansyah Noor 

9. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Aris Marsudiyanto 

10. Badan Gizi Nasional:
   - Wakil Kepala: Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung 

Demikian daftar 27 pejabat negara, meliputi kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan.


Topik

Pemerintahan Muhadjir Luhut Wiranto Prabowo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan