JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan cek kosong dengan nilai Rp 3 miliar lebih di Surabaya, Senin (21/10).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yoes Hartyarso. Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dan terdakwa dari Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman.
Baca Juga : Sosok Pratiwi Noviyanthi, Mantan Pramugari yang Kini Berseteru dengan Agus
Agenda sidang kali ini merupakan pledoi atau pembelaan. Karena sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana penjara 3,5 tahun oleh JPU atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Agung Kurniawan menyampaikan bahwa kekurangan pembayaran terdakwa Happy Yuniar Rakhman kepada PT Multi Bangun Indonesia senilai Rp 1.619.492.200. Hal ini berdasarkan bukti yang telah disampaikan pada saat persidangan.
Agung menyampaikan adanya pembayaran senilai Rp 8.106.413.000 melalui transfer pada nomor rekening. Dia kemudian merinci, yaitu :
1. Pembayaran DP tanggal 24 Februari 2022 melalui Bank Jatim senilai Rp 1.089.962.000.
2. Pembayaran kedua tanggal 21 Juni 2022 melalui Bank Jatim senilai Rp 1.850.000.000.
3. Pembayaran ketiga tanggal 21 Juni 2022 melalui Bank Jatim senilai Rp 1.150.000.000.
4. Pembayaran keempat tanggal 30 Desember 2022 melalui Bank Jatim senilai Rp 1.000.000.000.
5. Pembayaran kelima tanggal 30 Desember 2022 melalui Bank Jatim senilai Rp 411.821.000.
6. Pembayaran keenam tanggal 2 Januari 2023 melalui Bank Jatim senilai Rp 304.600.000.
7. Pembayaran ketujuh tanggal 4 Januari 2023 melalui Bank Jatim senilai Rp 2.250.030.000.
Baca Juga : Menebak Ibu Negara Indonesia 2024 Setelah Prabowo Dilantik Menjadi Presiden, Apakah Titiek Soeharto?
8. Pembayaran kedelapan tanggal 2 Agustus 2023 melalui BCA senilai Rp 50.000.000.
Menurut Agung kliennya ini sangat sangat beritikad baik dalam melakukan pembayaran. Dan apabila di presentasekan sekitar kurang lebih 83% dari total pemesanan aspal hotmix untuk proyek gelang. "Sehingga ini perbuatan perdata murni dan tidak patut dimasukkan dalam ranah perkara pidana," tegasnya.
Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT. Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.
Namun itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. "Klien kami mengakui ada pembayaran yang kurang. Sebab itu perkara ini sebenarnya bukan masuk ranah pidana. Tapi masuk ranah perdata dan perkara perdatanya sekarang sedang berlanjut," lanjut Agung lagi.
Menurut Agung pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. "Waktu itu klien kami memberikan cek tanpa ada nominal," lanjutnya.
Namun yang menjadi keheranan pihaknya cek kosong tersebut diisi dengan angka Rp 3,3 miliar oleh penagih. "Sehingga saldonya kurang. Padahal bukan segitu kekurangannya," bebernya.
Agung menambahkan perkara ini bukan lah kasus pidana penipuan serta penggelapan. "Cek itu bukan cek kosong. Ada saldonya dan isi nominal rupiahnya," tuturnya.
Perkara ini sendiri sudah di penguhujung sidang. Agenda selanjutnya adalah replik dan duplik. Setelahnya Majelis Hakim bakal menentukan vonisnya.