free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Tips & Trik Penting Bagi Konsumen Sebelum Beli Unit di Perumahan!

Penulis : Redaksi - Editor : Redaksi

21 - Oct - 2024, 13:55

Placeholder
Penulis : Muthia Rahma Aulia is'ad, Wirya Warsita, dan Noviana Dewantari, merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Foto: Dokumentasi Penulis).

JATIMTIMES - Perkembangan dunia industri perumahan berkembang sangat pesat di era sekarang, mengingat permintaan masyarakat untuk persediaan tempat tingal lumayan tinggi. Memiliki rumah merupakan impian semua orang, namun jangan sampai impian tersebut kandas menjadi mimpi buruk karena anda kurang berhati-hati! 

Sengketa properti atau perumahan merupakan sengketa yang paling banyak dilaporkan. Hal ini dibuktikan melalui data pengaduan konsumen yang dimuat di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017-2022, sengketa perumahan berada di peringkat kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 2.981.

Baca Juga : Diberi Harapan Palsu Sejak 4 Tahun Lalu, Warga Griya Mangli Tagih Janji Hendy Siswanto

Lantas bagaimana yang harus anda lakukan agar tidak dirugikan? Pertama, yang perlu anda ketahui adalah aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan perumahan, agar pelaksanaan jual beli hingga penyerahan unit tetap berlangsung sesuai rambu-rambu hukum, hal ini sendiri di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan tersebut mengatur mulai dari awal konsumen dan pengembang melaksanakan perjanjian, pembayaran hingga serah terima unit. Kedua, simak 5 tips dan trik penting dibawah agar transaksi pembelian rumah anda aman!

1. Periksa Reputasi Pengembang Perumahan 

Disini anda harus pastikan pengembang memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap dan terdaftar, seperti adanya akta pendirian perusahaan, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan periksa Nomor Induk Berusaha (NIB) pengembang melalui website Badan Perizinan selebihnya anda juga dapat meminta profil lengkap perusahaan di website Kemenkumham yang akan dikirim melalui e-mail anda. 

Selanjutnya, trik mudah untuk melihat reputasi pengembang adalah dengan melihat rekam jejak hubungan dengan para konsumennya. Hal ini dapat anda lakukan dengan memasukkan nama perusahaan pengembang atau direktur di kolom pencarian di website Direktori Mahkamah Agung, disana anda dapat memeriksa seberapa sering pengembang menjadi Tergugat dan apa sengketa yang membuatnya digugat.

 

2. Perhatikan Tiap Klausula di Perjanjian Jual Beli Rumah 

Perjanjian jual beli rumah antara pembeli dan penjual berisi hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak, namun dalam dunia usaha untuk memangkas waktu, terkadang tiap klausula yang disajikan dalam perjanjian jual beli dengan konsumen telah ditentukan sendiri oleh pelaku usaha itu sendiri. Selain agar kedudukan para pihak seimbang dalam transaksi jual beli, dengan mencermati detail tiap klausula perjanjian, anda akan terhindar dari klausula jebakan yang dapat merugikan anda di kemudian hari.

Yang perlu diperhatikan adalah, pastikan sebelum mengadakan PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli), pengembang harus memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 42 ayat (2) UU Perumahan yang diantaranya adalah :

  • status pemilikan tanah
  • hal yang diperjanjikan
  • kepemilikan izin mendirikan bangunan induk
  • ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  • keterbangunan perumahan paling sedikit 20%

Selanjutnya mengenai materi yang harus dimuat dalam PPJB diatur dalam Pasal 22J PP No.12 Tahun 2021. Berdasarkan PP Perumahan, anda berhak mempelajari PPJB dalam jangka waktu paling singkat 7 hari kerja, sebelum ditanda tangani. Dalam jangka waktu tersebut pastikan hak-hak anda terpenuhi di dalamnya, pastikan tidak ada klausula yang membatasi hak anda untuk menuntut pengembang bilamana terdapat hal-hal yang merugikan anda, hak anda untuk melakukan pembatalan perjanjian dan pengembalian pembayaran, serta perhatikan ketentuan bilamana terjadi keterlambatan penyerahan unit, pastikan ada penyelesaian yang disepakati didalamnya. Terakhir jika terdapat klausula yang tidak anda setujui segera rundingkan dengan pengembang.

 

3. Cermati Status Hak Atas Tanah Properti

Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari sengketa dan adanya intervensi dari pihak ketiga, pastikan lahan yang akan dibangun properti dimiliki oleh perusahaan developer itu sendiri atau status hak-hak lain, seperti hak guna bangunan (HGB) atau hak pengelolaan (HPL) yang artinya tanah yang ditempati adalah milik negara yang harus diperpanjang secara berkala. Bila, tanah tersebut dimiliki oleh perusahaan developer itu sendiri, disarankan untuk melakukan cek sertifikat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan, untuk mengetahui tidak adanya sertifikat ganda atau pihak ketiga yang memiliki hak atas tanah tersebut.

 

4. Aspek Kualitas Bangunan

Memeriksa aspek kualitas bangunan dirasa amat penting terutama bagi konsumen yang membeli properti dengan sistem pre-project selling atau bentuk objeknya masih dalam bentuk denah dan gambar. Perlu diingat kembali, sebelum melaksanaan PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli), unit harus sudah terbangun paling sedikit 20% hal ini ditunjukkan dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau manajemen konstruksi, serta pastikan lingkungan properti berada di tempat yang strategis dan tidak rawan bencana, serta cek ketersediaan fasilitas umum dan sosial. Agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari, pastikan pengembang menyediakan sesi checklist atau pemeriksaan bangunan sebelum serah terima unit sah, untuk memeriksa apakah ada spesifikasi yang tidak sesuai untuk perlu diperbaiki atau ditambah.

 

5. Skema Pembayaran

Dalam Pasal 45 UU Perumahan telah menyebutkan bilamana pengembang belum memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perumahan yang telah diuraikan sebelumnya diatas, pengembang dilarang melakukan serah terima maupun menarik dana lebih dari 80% dari pembeli. Pastikan bahwa pengembang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan bank yang sudah dikenal luas sebagai sarana transaksi pembayaran, pastikan dalam melakukan transfer biaya pelunasan maupun penambahan hanya pada rekening yang telah disepakati dalam perjanjian, lalu agar terhindar dari kerugian bila pembangunan terhambat, lakukanlah sistem pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan. 

Demikian tips dan trik yang dapat anda gunakan sebagai upaya preventif terjadinya kerugian dalam transaksi pembelian rumah yang anda lakukan bersama pengembang pilihan anda. Bahwa penting bagi anda untuk memeriksa legalitas pengembang yang anda pilih dan paling utama pastikan pengembang anda telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perumahan sebelum melakukan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) dan sebelum melakukan serah terima unit, agar anda terhindar dari mimpi buruk di kemudian hari.

Baca Juga : Gak Hanya Wajah, Dokter Zie Bagikan Tips Pakai Tretinoin di Lima Area Tubuh Ini

Penulis : Muthia Rahma Aulia is'ad, Wirya Warsita, dan Noviana Dewantari, merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.


Topik

Ruang Mahasiswa ruang mahasiswa mahasiswa umm universitas muhammadiyah malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Redaksi

Editor

Redaksi