JATIMTIMES - Beberapa saat lalu tim kuasa hukum pasangan calon Nurochman-Heli Suyanto secara resmi telah melaporkan perusakan alat peraga kampanya (APK) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu.
Setelah pelaporan tersebut, kini Bawaslu Kota Batu tengah melakukan kajian awal.
Baca Juga : Anak Nabi yang Memilih Jalan Kesesatan Diganjar Masuk Neraka
Laporan yang masuk ke Bawaslu, harus memenuhi syarat formal dan meteriil. Syarat formil, yakni identitas pelapor, terlapor, serta jenis laporan. Lalu syarat materiil, diantaranya informasi mengenai tempat, waktu kejadian, kronologi peristiwa dan barang bukti pendukung.
“Laporan sudah kami terima, kemudian akan kami kaji lebih lanjut, terutama mengenai waktu kejadian,” kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Senin (21/10/2024).
Supriyanto menambahkan, seluruh laporan yang diterima Bawaslu Kota Batu akan ditindaklanjuti, jika perusakan APK tersebut terjadi dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Karena itu, kini pihaknya sedang melakukan kajian awal.
“Kajian awal untuk memastikan kapan tepatnya peristiwa itu terjadi. Jika sudah lebih dari seminggu, laporan tidak akan berlaku,” imbuh Supriyanto.
Langkah awal yang dilakukan, Bawaslu Kota Batu akan melakukan klasifikasi terlebih dahulu. Apakah yang dirusak APK atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). Kemudian jika kajian selesai, selanjutnya akan dilaksanakan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya.
Menurut Supriyanto, Tim Advokasi dan Hukum paslon tersebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung, termasuk adanya barang bukti dengan dugaan pelaku.
“Kajian akan kami lakukan secara menyeluruh. Dimana semua laporan yang masuk akan diperlakukan dengan sama. Kami akan memastikan bahwa setiap laporan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk ditindaklanjuti,” terang Supri.
Tak hanya Tim Advokasi dan Hukum, laporan antar tim sukses paslon soal dugaan pelanggaran juga dilakukan. Hanya saja, saat ini masih dalam tahap kajian awal.
Baca Juga : Dapat Suntikan Rp 1,7 Miliar, Blumbang Macari Hadirkan Ekoriparian
Proses kajian tidak hanya bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan integritas proses pemilihan kepala daerah.
Pihaknya berkomitmen, untuk menegakkan aturan pemilu secara adil dan transparan. Supri berharap, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan dapat memenuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga suasana agar tetap kondusif jelang pemungutan suara.
"Dengan demikian, proses demokrasi di Kota Batu dapat berjalan lancar dan damai, tanpa adanya insiden yang merugikan semua pihak," imbuh Supri.
Sementara itu, jika didapati dari hasil kajian terdapat pelanggaran pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini kami masih menunggu hasil kajian. Sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” tutup Supri.
Untuk diketahui, perusakan APK paslon nomor urut 1 tersebar di tiga kecamatan, yani Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Perusakan dilakukan dengan dirobek, dibuang ke selokan hingga dibakar.