JATIMTIMES - Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik. Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan di gedung MPR RI pada Minggu (20/10/2024).
Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas tepat di hari pelantikan Presiden.
Baca Juga : Rokat Bumi Jadi Pembuka Serangkaian Even Ijen Kaldera Fiesta di Kawah Wurung
Setelah resmi menjadi presiden dan wakil presiden, lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Prabowo-Gibran?
Diketahui, hak gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000
2. Tunjangan Jabatan Presiden
- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000
- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
3. Total Gaji Presiden
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan: Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000
Gaji Wakil Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000
Baca Juga : Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Polres Tulungagung Siagakan Personel Pengamanan
- Gaji pokok wakil presiden: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000
2. Tunjangan Jabatan Wapres
- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000
- Wakil Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
3. Total Gaji Wapres
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan: Rp 20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp 42.160.000
Tunjangan yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:
a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. Seluruh biaya rumah tangganya;
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Jika dilihat dari total pendapatan, Presiden menerima sekitar Rp 62,7 juta per bulan, sementara Wakil Presiden mendapatkan sekitar Rp 42,1 juta per bulan. Meski terdapat perbedaan, baik Presiden maupun Wakil Presiden menerima kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
Gaji dan tunjangan ini juga mencerminkan pengaturan keuangan negara dalam memastikan para pemimpin tertinggi Indonesia mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan amanat konstitusi.