free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Daftar Obat Herbal Ilegal Picu Hepatitis hingga Ginjal, Terbaru Dirilis BPOM  

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

18 - Oct - 2024, 18:17

Placeholder
Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu. (Foto: Lazada)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan penindakan terhadap pabrik obat herbal ilegal yang ditemukan di Kabupaten Kampar, Riau. Pabrik tersebut kedapatan memproduksi obat-obatan berbahan alam yang dicampur dengan jahan kimia obat (BKO), yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. 

Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, obat-obatan ini diproduksi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. "Obat-obatan herbal ini diproduksi tanpa izin edar BPOM dan mengandung BKO seperti dexamethasone, parasetamol, dan piroxicam, yang berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter," ungkap Taruna, sebagaimana dilansir laman resmi BPOM, Jumat (18/10). 

Pabrik ilegal ini diketahui telah beroperasi selama sembilan bulan dengan kapasitas produksi yang cukup besar. Dalam sebulan, mereka mampu memproduksi 2.400 hingga 4.800 botol obat herbal. 

Produk-produk ini dijual dengan berbagai merek dagang, yang mengklaim mampu meredakan pegal linu dan asam urat, di antaranya sebagai berikut: 
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu 
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo 

Namun, klaim tersebut tidak dibarengi dengan jaminan keamanan. BPOM menemukan bahwa produk tersebut mengandung BKO yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. “Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujar Taruna. 

Bahaya Penggunaan Obat Herbal yang Mengandung BKO

Penggunaan BKO dalam obat-obatan herbal, terutama tanpa pengawasan dokter, dapat menimbulkan berbagai efek samping yang serius. Taruna Ikrar menyebut beberapa dampak negatif yang dapat timbul, antara lain: 

- Gangguan Pertumbuhan
BKO seperti dexamethasone dapat memicu gangguan pada pertumbuhan anak-anak, karena mempengaruhi hormon pertumbuhan yang sangat penting dalam masa perkembangan.
- Gangguan Hormon dan Osteoporosis  
Penggunaan dexamethasone secara sembarangan juga dapat menyebabkan gangguan hormon dan meningkatkan risiko osteoporosis, terutama pada orang yang tidak membutuhkan pengobatan tersebut.
- Hepatitis dan Gagal Ginjal
Bahan kimia seperti piroxicam dan parasetamol dapat memicu kerusakan hati (hepatitis) dan gagal ginjal, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau dalam dosis yang tidak tepat. "Konsumsi obat dengan BKO ini bisa memicu kerusakan ginjal dan hati, yang tentunya sangat berbahaya bagi penggunanya," kata Taruna. 

Selain itu, beberapa obat herbal yang ditemukan juga diklaim memiliki khasiat sebagai penambah gairah pria. Namun, klaim ini tidak dibarengi dengan bukti ilmiah dan justru menambah risiko kesehatan bagi pengguna. 

Produk Obat Herbal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Baca Juga : Benarkah Produk Puding Anak di Supermarket Lebih Sehat?

Selain dua jamu yakni Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, BPOM juga telah memberikan peringatan keras terhadap beberapa produk obat herbal yang terbukti mengandung BKO dan beredar di pasaran. Beberapa di antaranya bahkan sudah beredar luas di wilayah seperti Bandung dan Depok. Produk-produk tersebut antara lain: 

1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat arab
10. Xian Ling 

Produk-produk ini kerap kali mengklaim manfaat yang tidak terbukti secara klinis, seperti penambah stamina atau pereda asam urat, tetapi sebenarnya mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa merusak organ tubuh. 

Proses Hukum Terhadap Pelaku
BPOM RI tidak tinggal diam. Mereka sudah melakukan penindakan terhadap pabrik ilegal ini dan masih dalam proses pencarian terhadap para pelaku yang bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku produksi dan distribusi obat-obatan ilegal ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.


Topik

Kesehatan Obat herbal ilegal BPOM penyakit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy