JATIMTIMES - Proses balik nama tanah warisan sering kali dikeluhkan karena memakan biaya yang cukup besar. Salah satu biaya yang menjadi beban adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkisar antara 2,5% hingga 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Biaya ini kerap menjadi perhatian utama para ahli waris karena jumlahnya yang tidak sedikit.
Menurut Nena BP Rachmadi, seorang praktisi hukum, notaris, pejabat lelang kelas II, dan juga dosen, biaya balik nama waris memang menjadi salah satu keluhan terbesar bagi ahli waris. “Kalau saya bahas soal waris, salah satu yang sering dikeluhkan adalah biaya yang mahal,” ungkap Nena, dilansir dari Instagramnya @nena.ngobrolhukum, Jumat (18/10).
Baca Juga : Kesusahan Mengerjakan Tes Figural SKD CPNS 2024? Ini Tips Mengerjakannya
Namun, ada cara agar ahli waris bisa menghemat biaya balik nama waris, khususnya terkait dengan biaya yang dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski tidak sepenuhnya bebas dari biaya, setidaknya ada trik yang bisa diterapkan untuk mengurangi beban biaya ini.
Nena menjelaskan, jika ingin menghemat biaya PNBP saat melakukan proses balik nama warisan, ada satu trik yang bisa dilakukan. “Kalau mau ngirit dan tidak ingin membayar PNBP untuk balik nama waris, ada satu cara yang bisa dilakukan. Tapi, ini tidak berlaku untuk BPHTB, ya. Yang gratis adalah PNBP atau pembayaran ke BPN,” jelasnya.
Triknya, lanjut Nena, adalah dengan melakukan balik nama waris dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. “Caranya, lakukan balik nama waris dalam jangka waktu enam bulan sejak pewaris meninggal. Ini bisa membantu untuk bebas dari biaya PNBP,” ujarnya.
Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Mungkin bisa dicoba bagi yang memiliki warisan dengan pewaris yang meninggal belum lebih dari enam bulan. Lumayan kan, bisa bebas biaya PNBP atau biaya ke BPN-nya,” tambahnya.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengurus balik nama waris ini adalah tenggat waktu enam bulan. Jika lebih dari itu, maka ketentuan bebas biaya PNBP tidak berlaku lagi, dan ahli waris tetap harus membayar biaya tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk segera mengurus balik nama setelah pewaris meninggal.
Baca Juga : BI Optimis Ekonomi Jatim 2024 Bisa Tumbuh 4,7-5,5 Persen
Tetapi perlu diingat, meskipun PNBP bisa gratis, biaya BPHTB tetap harus dibayar. “Untuk BPHTB waris sendiri sih nggak gratis ya, tetap harus bayar,” tegas Nena.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Waris
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus balik nama warisan:
1. Menyiapkan Dokumen Lengkap
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti sertifikat tanah, surat keterangan kematian, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya yang mendukung proses balik nama.
2. Mengajukan Permohonan ke BPN
Ajukan permohonan balik nama waris ke Kantor Pertanahan setempat. Pastikan permohonan diajukan sebelum batas waktu enam bulan sejak pewaris meninggal untuk mendapatkan bebas biaya PNBP.
3. Membayar BPHTB
Meski PNBP bisa gratis, jangan lupa untuk membayar BPHTB. Besaran BPHTB tergantung dari NJOP tanah yang diwariskan dan persentasenya antara 2,5% hingga 5%.
4. Verifikasi dan Proses Balik Nama
Setelah semua dokumen lengkap dan BPHTB telah dibayar, pihak BPN akan melakukan verifikasi. Jika semuanya sudah sesuai, maka proses balik nama akan dilanjutkan hingga sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.
Mengapa BPHTB Tidak Bisa Gratis?
BPHTB adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk warisan. Meskipun ahli waris memperoleh hak tersebut tanpa transaksi jual beli, pemerintah tetap menganggapnya sebagai bentuk peralihan hak yang memerlukan pembayaran pajak.
Besaran BPHTB ditetapkan berdasarkan NJOP tanah atau bangunan yang diwariskan. Itulah mengapa biayanya sering kali dianggap cukup besar, terutama jika NJOP tanah yang diwariskan cukup tinggi.