free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KABUPATEN MALANG 2024

Tim Hukum GUS segera Banding ke Bawaslu Jatim dan DKPP, Bawaslu Kabupaten Malang: Silahkan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Oct - 2024, 16:21

Placeholder
Anggota Tim Hukum Paslon Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau GUS yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Tim hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau disingkat GUS segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal itu dilakukan, setelah Bawaslu Kabupaten Malang memutuskan bahwa dugaan keterlibatan dua kepala desa yakni Kepala Desa Sepanjang, Gondanglegi dan Kepala Desa Pujiharjo, Tirtoyudo dalam kampanye pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu yakni Sanusi-Lathifah Shohib atau disingkat Salaf tidak memenuhi unsur pidana Pemilihan. 

Salah satu anggota tim hukum paslon GUS yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan jajaran tim hukum paslon GUS yang lain untuk mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP. 

"Kami akan pertimbangkan dengan tim kuasa hukum Paslon GUS yang lain untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu dalam keterangannya. 

Praktisi hukum alumnus Universitas Brawijaya ini menjelaskan, alasan pengajuan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP ini karena tim hukum paslon GUS meyakini terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh dua kepala desa tersebut. 

"Sudah ada bukti-bukti pendukung dan masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu. Kedua kades ini secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon Salaf," jelas Wiwid. 

Padahal menurut Wiwid di dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tercantum aturan bahwa kepala desa harus menjadi pihak yang netral. Selain itu, kepala desa dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.  Termasuk dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi menanggapi santai terkait rencana tim hukum paslon GUS yang akan mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP. 

"Silahkan. Bahwa terkait dengan ketidakpuasan, terkait dengan itu, ya monggo. Kita tidak dalam posisi menyuruh, kita tidak dalam posisi menolak. Tetapi yang sudah dilakukan Bawaslu (Kabupaten Malang) sudah maksimal terkait dengan itu," ujar Wahyudi kepada JatimTIMES.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/10/2024). 

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh paslon kepala daerah Kabupaten Malang beserta tim pemenangan agar bersikap yang adil dan bertanggung jawab dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Bahwa mari kita ciptakan kondisi dan kompetisi yang fair. Bahwa ayo kita saling menjaga stabilitas di masing-masing wilayah. Lakukan kompetisi, tetapi kompetisi yang fair. Tidak merusak, tidak melibatkan hal-hal yang dilarang," pungkas Wahyudi.
 


Topik

Politik Calon bupati malang gunawan Wiwid tuhu prasetyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya