free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Pegawai Koperasi di Jombang Ditangkap Usai Keroyok dan Bacok Warga

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

16 - Oct - 2024, 16:18

Placeholder
Polsek Jombang merilis 6 pegawai koperasi terlibat pengeroyokan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi menangkap 6 orang pegawai koperasi di Jombang. Mereka ditangkap usai mengeroyok warga dan membacoknya dengan celurit.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, keenam pelaku pengeroyokan tersebut berinisial AR (22), warga Kecamatan Megaluh, Jombang, M (29), warga Rembang, Jateng, FS (22), warga Pati, Jateng, SM (25), warga Rembang, Jateng, K (24), warga Rembang, Jateng, dan PAR (22), warga Pati, Jateng.

Baca Juga : Bantu Peningkatan Usaha Mikro, Satgas TMMD ke - 122 Bersama Pemkab Kediri dan UKM Pemprov Jatim Gelar Penyuluhan UMKM

"Mereka ini satu teman di salah satu koperasi, pegawai koperasi semua," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Dijelaskan Soesilo, keenam pelaku ini awalnya meminum minuman keras (miras) di rumah kontrakan, Kecamatan Tembelang. Rumah tersebut juga menjadi kantor koperasi tempat pelaku bekerja.

Setelah itu, keenam orang tersebut keluar mengendarai dua motor dengan membawa celurit menuju Stadion Merdeka, Jalan Hayam Wuruk, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Rabu (16/10/2024). Sesampainya di lokasi dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB, mereka tiba mengeroyok seorang warga yang sedang berada di warung angkringan Stadion Merdeka.

Pelaku K membacok korban dengan celurit, SM dan PAR memukul korban dengan batu, AR, M dan FS memukul korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala dan punggung.

"Jadi pelaku setelah membacok ini, menemukan batu di TKP dan digunakan untuk melempari korban. Kondisi korban setelah kejadian kita bawa ke rumah sakit umum, Alhamdulillah sudah sadar dan membaik," kata Soesilo.

Baca Juga : Nobar Indonesia vs China, Mas Ibin dan Mbak Elim Ajak Warga Tetap Dukung Timnas

Peristiwa itu secara cepat ditangani Unit Reskrim Polsek Jombang. Kurang dari satu jam, keenam pegawai koperasi itu langsung diringkus di rumah kontrakannya yang juga tempat kerja mereka.

"Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang soesilo karyawan koperasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya