free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Penipuan Madu Klanceng Kediri Salah Alamat, Penasihat Hukum: Ketua NMSI yang Bertanggung Jawab

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2024, 18:04

Placeholder
Justin Malau SH, MH.,MKn, selaku kuasa hukum Chrisma Dharma Ardiansyah saat memberikan keterangan.

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Senin 14 Oktoter 2024. Dalam sidang pertama tersebut, penasihat hukum terdakwa membantah kliennya bertanggung jawab.

Justin Malau selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, perkara tersebut salah alamat. Terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang kini buron, bukan kliennya Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar 2024-2029 Dilantik, Supriyadi Janji Utamakan Kebutuhan Masyarakat

"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," terang Justin Malau.

Masih kata Justin, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaanya.

"Bentuk dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," terang Sigit Anartojati salah satu JPU.

Baca Juga : Akibat Ketagihan Judol, Komedian Lee Jin Ho Sampai Tipu Jimin BTS

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee lima tahun silam. Para korban tertarik karena keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu. 

Sidang lanjutan dijadwalkan, pada Senin pekan depan (21/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pn kota kediri kasus penipuan madu klanceng koperasi niaga mandiri sejahtera indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana