free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pilkada Kabupaten Situbondo 2024

Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Aktivis Senior Situbondo Laporkan Oknum Kepala Desa

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2024, 17:40

Placeholder
Aktivis Senior Situbondo, Amirul Mustafa saat melaporkan oknum kepala desa di kabupaten Situbondo ke Bawaslu. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Salah satu aktivis senior di Kabupaten Situbondo bernama Amirul Mustafa melaporkan seorang oknum kepala desa di Wilayah Suboh, berinisial HS ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pilkada dan pelanggaran administratif.

Pria yang akrab disapa Amir itu mengatakan bahwa tujuannya melaporkan HS adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang sudah dicanangkan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Batu Dimulai, Ini Daftar 14 Pelanggaran Prioritas yang Disasar dan Sanksinya

"Kali ini kami akan melaporkan salah satu kepala desa yang kami duga telah melakukan pidana pilkada dan pelanggaran administrasi. Ada dua dasar hukum yang menjadi dasar kami melaporkan yakni Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa berikut perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 1 tentang pilkada," jelas Amir, Senin (14/10/2024).

Selain itu Amir juga mengatakan pada Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dijelaskan bahwa adanya larangan kepala desa itu untuk terlibat dalam kampanye. Sedangkan pada video yang beredar ditayangkan bahwa HS melakukan ajakan untuk mendukung pemenangan salah satu paslon pada pilkada Kabupaten Situbondo.

"Laporan ini diharapkan kedepannya dapat menjadi contoh dan pengingat bagi kepala desa yang lain agar tidak melakukan kegiatan pelanggaran serupa," harap Amir.

Baca Juga : All Out PAN: Mardinoto Bupati Tulungagung

Pilkada ini, kata Amir, merupakan implementasi tata aturan perundang-undangan dalam bentuk kontestasi biar tidak bar-bar atau tetap sesuai dengan peraturan. "Semua sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga semua tindakan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan yang ada, baik undang-undang maupun Peraturan KPU hingga Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada," pungkasnya.


Topik

Peristiwa pilkada situbondo oknum kades pelanggaran pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana