JATIMTIMES - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan diselenggarakan mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Sementara lokasi dan jadwal SKD CPNS 2024 diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Mengingat waktu pelaksanaannya yang sebentar lagi, penting sekali bagi para pelamar mengetahui sanksi apa saja yang diberikan BKN untuk para pelanggar tata tertib selama ujian SKD CPNS berlangsung.
Baca Juga : HUT ke-79 Jatim, BKD Gelar Lomba Paduan Suara antar-Perangkat Daerah
Sama seperti ujian pada umumnya, SKD juga memiliki sejumlah aturan yang harus ditaati oleh para pelamar.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi sebelum dan saat SKD CPNS 2024:
• Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
• Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
• Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
• Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
• Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel
- Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel.
• Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel
• Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
• Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
• Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Sementara itu, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN,
Baca Juga : Harga Emas Antam 12 Oktober 2024 Melonjak Drastis
Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut.
Berikut rinciannya:
- Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
- Peserta yang dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi.
- Peserta yang didiskualifikasi
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.