free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri, Ini Tampangnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Oct - 2024, 12:05

Placeholder
Penampakan tersangka kasus keracunan massal di Kediri. (Foto Tiktok)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal di Kediri. Korban berjatuhan akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024) pekan lalu.

Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas. AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kedaluwarsa. 

Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Kecolongan

Setelah para warga mengonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan.

“Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers. 

Bimo menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.

Sedangkan untuk modus pelaku adalah untuk meraup keuntungan yang lebih banyak. “Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,” katanya. 

Tersangka AFF kini menangani ancaman hukuman berat. Selain dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya, tersangka juga akan dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga : Heboh, Belasan Kucing di Sawojajar Mati, Diduga Diracun

Sementara melansir akun Tiktok @kawankediri, terlihat tampang AFF yang seorang perempuan mengenakan hijab berwarna merah. Berbaju tahanan orange, AFF digiring mengikuti untuk konferensi pers yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim. 

Ia terlihat tertunduk saat para kepolisian menunjukkan bukti-bukti terkait dengan aksi jahatnya itu. 

Seperti yang diketahui, ratusan jemaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengalami keracunan setelah mengonsumsi paket makanan yang dibagikan oleh tersangka pada Selasa (1/10/2024) malam.

Dari hasil pemeriksaan, makanan kedaluwarsa tersebut mengandung bakteri bacillus cereus dan staphylococcus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kediri keracunan massal tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri