JATIMTIMES - Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum. Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM, berusia 18 tahun, alamat Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus begal payudara.
Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 07.10 WIB, saat korban mengendarai motor di jalan raya Dadapan-Soco masuk Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo.
Baca Juga : Demi Pilkada 2024 yang Aman dan Damai, Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama
"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar di sebelah kanan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers, Kamis (10/10/2024) di depan Media Center Polres Ngawi.
Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah itu pelaku kabur.
Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.
"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan dan baru pertama kali dilakukan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.
Baca Juga : Dorong ASN Berprestasi, BKPSDM Susun Rancangan Perbup tentang Penghargaan di Lingkungan Pemkab Malang
Barang bukti yang disita 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 buah Hoodie warna krem dan 1 buah celana panjang jeans warna hitam.
"Kepada tersangka kami terapkan pada Pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.