free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Waduh, Aksi Vandalisme Terjadi di Jember, Kaca KA Logawa Pecah

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

10 - Oct - 2024, 11:51

Placeholder
Kaca KA Logawa yang pecah usai dilempar orang tak dikenal.

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan ke Kereta Api (KA) Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas di antara Stasiun Rambipuji–Mangli pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 18.40 WIB.

Akibat  tindakan vandalisme tersebut,  kaca  kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.

Baca Juga : Jembatan Kaca Bromo Dibuka Terbatas: Siapa Yang Boleh Berkunjung dan Bagaimana Aturannya?

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa. Selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegas Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro.

Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami, tim pengamanan dari polisi khusus kereta api (polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan. Namun para pelaku telah melarikan diri.

“KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.

Baca Juga : Viral, Akses Jalan Rumah Milik Warga Malang Ini Ditembok Tetangga Usai Hajatan

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan ekonomi new generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian. Bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api, untuk itu  KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api. Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak. Jadi, jika ada gangguan di perjalanan, bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” pungkas Cahyo.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa kereta api perusakan kereta api jember pt kai kereta api dilempari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---