JATIMTIMES - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah ditutup sejak 10 September 2024 yang lalu.
Saat ini proses seleksi CPNS 2024 memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD oleh masing-masing instansi.
Baca Juga : Jaga Situasi Kondusif Saat Pilkada, Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II 2024
Sementara ini, proses pencetakan kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 belum dapat dilakukan karena menunggu pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD.
Lalu, kapan pencetakan kartu ujian peserta SKD CPNS 2024 dapat dilakukan? Ini jadwal resminya.
Jadwal Cetak Kartu SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 bisa dicetak mulai 9 Oktober 2024. BKN menegaskan kartu ujian baru dapat dicetak setelah instansi yang dilamar mengumumkan jadwal sesi ujian tiap peserta.
"Mencetak kartu ujian saat instansi mengumumkan tilok (titik lokasi) dan jadwal sesi masing-masing peserta," terang BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 secara umum, instansi pusat dan daerah pekan ini masih melakukan proses penjadwalan SKD CPNS bagi tiap peserta. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 2024 akan disampaikan mulai 9-15 Oktober 2024.
Jelang pengumuman jadwal titik lokasi dan sesi ujian, simak cara cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, tata tertib ujian, dan jadwal seleksinya di bawah ini.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Mulai 9 Oktober
1. Buka browser
2. Buka https://sscasn.bkn.go.id
3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun
4. Klik tombol Log In
5. Pada laman Resume pendaftaran, pastikan sudah muncul tombol biru Cetak Kartu Peserta Ujian di bagian bawah laman akun
6. Klik tombol Cetak Kartu Peserta Ujian untuk download (unduh) dan print (cetak) dokumen Kartu Ujian SKD CPNS 2024 format PDF
7. Buka dokumen kartu ujian, akan muncul rincian titik lokasi ujian, tanggal ujian, dan waktu sesi ujian.
8. Cetak kartu ujian pada kertas.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024, berikut tata tertib SKD CPNS 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT):
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian, pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Membawa KTP asli atau:
Baca Juga : Biro Logistik Polda Jatim Cek Sarpras Pengamanan Pilkada, 79 Kendaraan Dinas Polres Malang Turut Diperiksa
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
4. Pelamar titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
5. Membawa Kartu Peserta Seleksi
6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
7. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu; tidak boleh memakai celana jeans, sendal, dan baju kaos.
8. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
9. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
10. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
11. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
12. Dilarang merokok di ruang seleksi.
13. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
14. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
15. Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu saat ujian.
Pelanggar tata tertib di atas dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tidak diperkenankan ikut ujian, hingga didiskualifikasi.