free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Kota Blitar Tambah Jam Layanan e-KTP untuk Dukung Pilkada 2024

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

07 - Oct - 2024, 10:55

Placeholder
Kantor Dispendukcapil Kota Blitar tampak dari depan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menambah jam layanan perekaman e-KTP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga Kota Blitar yang sudah cukup umur dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024.

Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono mengungkapkan bahwa biasanya layanan perekaman e-KTP hanya dibuka dari Senin hingga Jumat. Namun, guna memfasilitasi masyarakat yang belum melakukan perekaman, pihaknya telah menambah layanan hingga Sabtu pukul 12.00 siang. "Layanan tambahan ini diadakan khusus untuk mempermudah masyarakat, terutama mereka yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota dan kesulitan melakukan perekaman pada hari kerja," jelas Wahyudi, Senin (7/10/2024). 

Baca Juga : Inilah Biaya Pemakaman yang Perlu Dipersiapkan dan Cara Menghematnya

Langkah ini telah berjalan hampir satu bulan dan diharapkan mampu memaksimalkan persiapan daftar pemilih sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 ditetapkan. Menurut Wahyudi, penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih, terutama pemilih pemula yang baru  berusia 17 tahun pada hari pemilihan, sudah memiliki e-KTP. “Kami sudah membuka layanan tambahan ini sebelum DPT ditetapkan. Tujuannya agar masyarakat Kota Blitar bisa menggunakan hak pilih mereka secara legal,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyudi mengakui bahwa pihaknya belum bisa merinci berapa jumlah pasti masyarakat yang sudah cukup umur namun belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, ia memastikan bahwa pihak Dispendukcapil akan terus berupaya mempercepat proses perekaman hingga semua warga yang berhak bisa terdata.

“Utamanya pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemilihan nanti. Kami ingin mereka sudah memiliki e-KTP sebelum hari H,” tambahnya.

Dispendukcapil Kota Blitar juga mengimbau kepada masyarakat yang berusia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman e-KTP jika belum melakukannya. Wahyudi menegaskan bahwa prosesnya sangat mudah dan tidak memerlukan banyak persyaratan.

"Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan datang ke Kantor Dispendukcapil. Layanan ini kami berikan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena masalah administrasi," kata Wahyudi.

Penambahan jam layanan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan perekaman e-KTP, terutama bagi mereka yang bekerja di luar kota atau memiliki keterbatasan waktu. Wahyudi optimistis bahwa dengan adanya layanan ekstra ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat, dan semua warga yang sudah cukup umur dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Dorong ASN Lestarikan Batik dan Jaga Netralitas Politik

Dalam beberapa tahun terakhir, peran Dispendukcapil dalam mendukung pelaksanaan pilkada semakin krusial. Data kependudukan yang akurat dan up-to-date menjadi kunci dalam penyusunan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan umum.

Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mengurus e-KTP sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. “Kami akan terus memantau proses perekaman dan siap membantu masyarakat agar tidak ada satu pun hak pilih yang terabaikan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan Pilkada 2024,” pungkas Wahyudi.

Dengan adanya tambahan jam layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perekaman e-KTP sehingga mereka dapat terdaftar sebagai pemilih resmi dalam Pilkada 2024. Pemerintah Kota Blitar terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh warganya terfasilitasi dengan baik dalam proses pemilihan, guna mewujudkan pilkada yang adil dan demokratis.

 


Topik

Pemerintahan Pemkot Blitar Kota Blitar KTP perekaman KTP Pilkada 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy