free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nikita Mirzani Resmi Laporkan Pengacara Vadel Bajideh, Razman Nasution soal Hasil USG Anak

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Oct - 2024, 17:12

Placeholder
Nikita Mirzani. (Foto IG @nikitamirzaninawardi_172)

JATIMTIMES - Nikita Mirzani kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya. Laporan kali ini menyeret pengacara tanah air yaitu Razman Nasution. Selain Razman, Nikita juga melaporkan Vadel Bajideh. 

"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh dilaporkan juga)," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga : CPNS 2024 Sudah Dekat! Ini Bocoran Soal yang Wajib Kamu Kuasai!

LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Nikita menjelaskan alasan dirinya melaporkan beberapa orang tersebut. Nikita menyebut terlapor diduga menyebarkan data pribadi anaknya, LM (16), yang statusnya masih di bawah umur.

"Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga (menyebut nama anaknya, red) masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apa pun itu," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan pihaknya melaporkan Razman Arif Nasution hingga Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Dia meminta pihak kepolisian menindak pelaporan tersebut.

Diketahui, data pribadi itu mengenai hasil USG yang diungkapkan dalam jumpa pers Vadel dan Razman ada tanggal 20 September 2024.

Baca Juga : Tingkatkan Keselamatan Berkendara, FIFGROUP Berkolaborasi Bersama AHM Selenggarakan Training Safety Riding

"Saya barusan sama Nikita membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di mana dalam undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Nikita Mirzani lolly hasil visum lolly Vadel Badjideh Razman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni