JATIMTIMES - Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Salah satu hal yang perlu dicermati bagi para pendaftar adalah penggunaan meterai.
Seperti diketahui sebelumnya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sempat terjadi kendala dalam penggunaan meterai elektronik (e-meterai). Lantas, bagaimana dengan PPPK?
Daftar PPPK 2024 bisa pakai meterai tempel atau e-meterai?
Baca Juga : Ini Penampakan Vila di Kota Batu yang Diduga Jadi Tempat Pesta Seks 12 Orang
Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya @bkngoidoffical menjelaskan bahwa pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Pelamar PPPK 2024 bisa memilih salah satu dari keduanya.
Cara menggunakan e-meterai
Berikut cara menggunakan e-meterai:
- Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar
- Klik “Beli e-Meterai”, pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, klik “Beli”
- Pada bagian konfirmasi, lakukan pengecekan kembali detail pembelian, klik “Lanjutkan”
- Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, scan barcode tersebut
- Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, Akan muncul pemberitahuan pembelian “berhasil” Klik “Lihat Invoice” untuk melihat detail pembelian
- Klik menu “Kuota e-Meterai” dan pilih opsi “Lihat Kuota”, pastikan jumlah e-Meterai Anda sesuai dengan yang telah dibeli
- Untuk mengunduh bukti pembelian, Anda bisa mengeklik tombol “Download”.
Setelah berhasil membeli meterai elektronik, cara menggunakan e-Meterai pada dokumen CPNS 2024 sebagai berikut:
- Buka laman https://meterai-elektronik.com
- Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen" Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
- Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
- Pilih dokumen, Klik "Open"
Baca Juga : Pengurus HKTI Jatim 2024 Dilantik, Ada Nama Khofifah dan Arum Sabil Sebagai Ketua
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
- Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan" Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
- Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".
Meterai elektronik yang telah terpasang di dokumen CPNS selanjutnya bisa diunggah ke portal SSCASN.
Cara menggunakan meterai tempel
Khusus meterai tempel, sangat mudah untuk menggunakannya. Belilah meterai di toko resmi. Waspada pada meterai palsu yang harganya sangat murah.
Setelah membeli meterai, persiapkan dokumen yang sudah diprint. Lalu tempelah meterai pada bagian bawah kertas dan di atas nama.
Lalu tempel agak sebelah kiri, karena tanda tangan pelamar harus mengenai meterai. Kemudian scan dokumen dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id.