free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar

KPU Kota Blitar Mulai Sortir dan Lipat Kotak Suara untuk Pilkada 2024

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

30 - Sep - 2024, 20:20

Placeholder
Pengamanan 24 jam untuk pasangan calon Pilkada Kota Blitar.

JATIMTIMES – Proses persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Blitar semakin matang. KPU Kota Blitar hari ini mulai melaksanakan kegiatan sortir dan pelipatan kotak suara. 

Kegiatan yang bertempat di gudang KPU Kota Blitar Jalan Bali ini dimulai pukul 13.00 WIB dan melibatkan sejumlah tenaga untuk memastikan kesiapan logistik pilkada.

Baca Juga : Catat Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 Instansi Pemprov Jatim

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan bahwa total kotak suara yang disortir dan dilipat mencapai 432 buah. "Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota, kami menyiapkan masing-masing 213 kotak suara. Selain itu, ada tambahan kotak cadangan sebanyak enam kotak untuk tingkat kecamatan, dengan dua kotak per kecamatan," terang Rangga dalam keterangannya, Senin (30/9/2024). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang. "Kami memastikan semua kotak suara dalam kondisi baik dan siap digunakan," tambah Rangga.

Kotak suara ini nantinya akan didistribusikan ke berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Blitar, yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam kesempatan yang sama, Rangga juga menginformasikan  proses rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pendaftaran KPPS berlangsung sejak 17 hingga 28 September 2024, dengan jumlah pendaftar mencapai 2.061 orang. Jumlah ini melebihi kebutuhan KPPS yang ditetapkan KPU Kota Blitar, yakni 1.491 orang.

"Alhamdulillah, minat masyarakat untuk bergabung sebagai KPPS sangat tinggi. Dari jumlah pendaftar, kami akan memilih sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang ditetapkan," jelas Rangga.

Proses seleksi KPPS ini akan dilakukan secara ketat guna memastikan profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan pilkada. Setiap TPS akan dibantu oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab untuk mengatur jalannya pemungutan suara di hari pemilihan.

Selain mempersiapkan logistik dan sumber daya manusia, KPU Kota Blitar juga telah menetapkan batasan dana kampanye untuk kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada Kota Blitar 2024. "Batas dana kampanye untuk setiap pasangan calon telah ditetapkan sebesar Rp 16.230.002.500. Ini ditetapkan melalui SK KPU Kota Blitar Nomor 419 Tahun 2024," ungkap Rangga.

Dana kampanye ini digunakan untuk berbagai keperluan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, jasa konsultan, hingga kampanye melalui media sosial dan daring. "Dengan adanya batasan dana kampanye, diharapkan setiap pasangan calon dapat memanfaatkan dana tersebut secara efisien dan transparan," tambahnya.

Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Muncar Ajak Dukung Ipuk-Mujiono: Melanjutkan Yang Baik

KPU Kota Blitar juga berkomitmen untuk mengawasi jalannya kampanye, memastikan setiap pasangan calon mematuhi aturan dan tidak melebihi batas dana yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat menjaga persaingan yang sehat dan adil antar pasangan calon.

Pada Pilkada Kota Blitar 2024 ini, terdapat dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung. Pasangan pertama, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, diusung oleh koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PDI Perjuangan. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, koalisi ini meraih 57.801 suara sah. Bambang-Bayu mendapatkan nomor urut 1 dalam Pilkada kali ini.

Sementara itu, pasangan calon kedua adalah Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, yang diusung oleh Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKN, dan PSI. Koalisi ini memperoleh 30.846 suara sah dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut 2.

Kedua pasangan calon telah siap bersaing untuk memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masing-masing pasangan calon diharapkan dapat memberikan visi dan misi yang menyejukkan, tanpa menyebarkan hoaks maupun kampanye hitam.

Dengan persiapan yang matang dari KPU dan komitmen para pasangan calon, diharapkan Pilkada Kota Blitar 2024 dapat berjalan lancar, tertib, dan damai hingga hari pemungutan suara nanti. Warga Kota Blitar pun diminta untuk berpartisipasi aktif dan datang ke TPS pada 27 November 2024, guna menentukan pemimpin mereka yang baru.

 


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar Kota Blitar KPU Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy