JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengajukan cuti untuk memperhatikan prosedur. Cuti merupakan hak yang bisa didapatkan oleh setiap ASN. Namun pengajuannya tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara (PKPH ASN) BKD Jatim Adina Fibriani menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Dia memberikan penekanan pentingnya tertib administrasi dalam pengajuan cuti dan unggah surat izin/surat perintah tugas.
Baca Juga : Atlet Kota Batu di Tiga Cabor Rebut Medali Tiga Kejuaraan Bergengsi
"Kami mengimbau agar ASN selalu memperhatikan prosedur pengajuan cuti," ungkap Adina Fibriani melalui keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa saat ini prosedur yang diberlakukan untuk pengajuan cuti sudah semakin mudah. Hal ini dimungkinkan seiring dengan perkembangan teknologi digital.
"Jika sebelumnya izin cuti harus diunggah melalui Si-Master dan Jatim Presensi, mulai sekarang cukup unggah di Si-Master saja," paparnya.
Kini, aplikasi Jatim Presensi sudah terintegrasi dengan Si-Master. Karena itu, ASN yang ingin mengajukan cuti tidak perlu lagi mengunggah izin di dua platform, melainkan cukup di Si-Master. "Dalam waktu 1 x 24 jam, data akan terintegrasi otomatis dengan aplikasi Jatim Presensi," jelas Adina.
Meski begitu, dia juga mengingatkan agar ASN tetap mengunggah surat perintah tugas (SPT) di aplikasi Jatim Presensi paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya.
Baca Juga : Penuh Haru, Istri Wakili Suami yang Meninggal Saat Wisuda S2 di Unitomo
Terkait hal ini, BKD Jatim juga aktif melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Salah satunya yakni sosialisasi kepada ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Jumat (27/9/2024) lalu.
Diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisasi dugaan ASN alpa dalam bekerja hanya karena lupa mengunggah surat cuti dan atau SPT. Sebab, hal tersebut dapat merugikan ASN itu sendiri.